OJK: 36 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Tembus Rp 17,4 Triliun

1 week ago 9

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk stabilitas pasar modal Indonesia dan merespon kondisi perekonomian global saat ini yang menekan harga saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi mengungkapkan, selama bulan Maret hingga 8 Mei 2025, terdapat 36 emiten yang sudah menyampaikan rencana untuk melakukan relaksasi kebijakan buyback tanpa RUPS dengan perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp17,43 triliun. Jumlah emiten yang melakukan buyback tersebut meningkat jika dibandingkan April 2025 yang sebanyak 32 emiten.

Alokasi dana buyback hingga bulan April 2025 sebesar Rp16,90 triliun, dimana 25 emiten di antaranya telah melakukan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp1,27 triliun. Pada bilan April 2025 sebanyak 24 emiten memperoleh realisasi buybeck sebesar Rp937,42 triliun.

"Keputusan Emiten untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS dan nilai realisasinya, pada dasarnya merupakan kebijakan internal Emiten tanpa adanya intervensi OJK maupun SRO," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/6).

Inarno menekankan, OJK mengeluarkan kebijakan buyback tanpa RUPS dengan memperhatikan kondisi pasar saat itu, di mana terjadi tekanan di pasar saham baik di Indonesia maupun global, yang merupakan imbas dari sentimen kebijakan Global.

"Berdasarkan asessment di OJK, salah satu langkah kebijakan yang efektif untuk diambil saat pasar berfluktuasi signifikan di antaranya adalah buyback tanpa RUPS," sebutnya.

Kebijakan ini dikeluarkan dengan harapan, Emiten dapat memberikan guidance dan market confidence bagi investor di Pasar melalui aksi korporasi buyback tanpa RUPS yang mereka lakukan.

Adapun pelaksanaannya merujuk pada POJK 13 tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan POJK 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbukaz

"OJK secara berkelanjutan akan terus melakukan pengawasan terhadap keterbukaan informasi, rencana, alokasi dana dan realisasi atas pelaksanaan dana buyback Emiten, dengan tujuan agar dalam pelaksanaan aksi korporasi tersebut investor tetap terlindungi dengan mendapatkan informasi yang transparan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," pungkasnya.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Premi Lari ke Luar, Efek Reasuransi Lokal Tak Bisa Tampung?

Next Article Bos OJK Ungkap Pasar Modal Penting Untuk Ekonomi Nasional

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |