Jakarta - Korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, belum menghadiri persidangan hari ini. Oditur menjelaskan Andrie Yunus masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Persidangan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus kembali digelar di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Rabu (13/5/2026). Hakim mulanya bertanya apakah Andrie bisa hadir pada persidangan tersebut atau tidak.
"Apakah sudah bisa menghadirkan saudara AY untuk menjadi saksi dalam persidangan ini?" kata hakim ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
"Mohon izin, Yang Mulia. Kami sudah mengirimkan surat, surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan yaitu saudara AY atau Andrie Yunus melalui LPSK. Tetapi dari LPSK menjawab bahwa saudara Andrie Yunus masih belum bisa hadir di Pengadilan Militer untuk memberikan kesaksiannya sesuai dengan permintaan kami, yaitu menjadi saksi tambahan," kata oditur militer Kolonel Chk Muhammad Iswadi.
Oditur menambahkan, alasan Andrie Yunus belum bisa hadir sebab Andrie masih dalam kondisi pascaoperasi. Dia mengungkap adanya kemungkinan Andrie bergerak saat dikunjungi yang bisa membuat operasi gagal.
"Karena kondisi dari Saudara Andrie Yunus pascaoperasi sehingga masih memang belum boleh dikunjungi. Karena apabila Saudara Andrie Yunus ini nanti dikunjungi kemudian bergerak, maka operasi pencangkokan kulit itu kemungkinan akan gagal," katanya.
Oditur menjelaskan, mereka telah mencoba mengunjungi Andrie Yunus. Namun Andrie Yunus belum bisa dikunjungi sehingga mereka hanya bisa menemui kuasa hukum Andrie.
"Di situ juga ada tim kuasa hukum dari Saudara Andrie Yunus juga menemui kami sehingga kami oditur memahami dengan situasi dan kondisi yang sedang dialami oleh Saudara Andrie Yunus. Sehingga kami menanyakan terkait kondisi terkini dari Saudara Andrie Yunus dan dijawab bahwa pascaoperasi, Saudara Andrie Yunus harus istirahat total dan sedikit sekali bergerak," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus Andrie Yunus mulai diadili di pengadilan militer pada Rabu (29/4). Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang merupakan anggota TNI.
Oditur militer telah mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.
Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tonton juga video "Hakim Perintahkan Andrie Yunus Bersaksi di Sidang Kasus Air Keras Pekan Depan"
(dcom/ygs)


















































