Pria berinisial JP (36) ditangkap karena memperkosa keponakannya di Munjul Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku merekam video aksi bejat tersebut.
Video itu akhirnya diketahui ayah korban karena ada notifikasi dari surat elektronik (email) di handphone (HP) miliknya. Diketahui, HP korban terkoneksi dengan HP ayahnya.
"Kejadian terungkap karena orang tua korban, handphone miliknya terhubung dengan HP korban," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JP memvideokan perbuatan bejatnya menggunakan HP korban. Ayah korban yang melihat notifikasi email lalu mengecek dan mengetahui telah terjadi kasus pemerkosaan terhadap putrinya.
"Jadi pada saat melakukan perbuatannya, pelaku merekam pada peristiwa tersebut. Sehingga ada pemberitahuan di email ada video tersebut, akhirnya dibuka ayahnya," ucapnya.
Sang ayah lalu membawa korban yang berusia 16 tahun ke Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (16/9). Setelah dilakukan konseling dan diketahui terjadi pemerkosaan, ayah korban membuat laporan polisi (LP) secara resmi.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur kemudian memberikan pemulihan, pendampingan, dan konseling terhadap korban dari awal kehadiran hingga hari ini. Polisi juga menangkap JP pada hari yang sama saat pihak korban melapor ke polisi.
"Tersangka ditahan sejak 16 September malam di rutan Polres Metro Jakarta Timur," katanya.
Pelaku bukan merupakan paman langsung dari korban. Pelaku diizinkan menginap di rumah yang sama dengan korban karena memiliki garis famili.
"Tersangka sering makan di warung rumah makan orang tua korban dan sering melihat korban di warung tersebut. Tersangka 1 marga dengan ibu korban dan orang tua korban mengizinkan pelaku menginap di kediaman korban," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta.
Kasus ini terjadi di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Dia menjelaskan kasus pemerkosaan terjadi sejak Maret 2025.
Pelaku disangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok karena pelaku adalah paman.
(jbr/mei)