Nadiem Makarim Sakit, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

6 hours ago 4

Jakarta -

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ditunda. Sidang ditunda karena Nadiem sakit dan harus menjalani rawat inap.

"Sedianya hari ini agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan ahli. Namun, oleh karena Terdakwa sakit, Yang Mulia, kami akan menyerahkan surat keterangan dari rumah sakit," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejatinya agenda sidang Nadiem hari ini ialah pemeriksaan ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sedianya akan menghadirkan dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dan administrasi.

"Mohon izin untuk pemeriksaan ahli ditunda ke persidangan berikutnya, Yang Mulia," ujar jaksa.

Pengacara Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan Nadiem akan menjalani pengecekan kesehatan pada Sabtu (14/3). Kemudian, Nadiem akan dijadwalkan untuk menjalani tindakan medis berupa operasi pada Selasa (17/3).

"Dari rekomendasi rumah sakit itu tanggal 17 Maret kurang lebih perawatan sekitar 14 hari. Tapi nanti tergantung masa penyembuhan setelah tindakan medis itu, Yang Mulia," ujar Zaid.

Majelis hakim menyatakan pihaknya masih bermusyawarah terkait permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan Nadiem. Sidang Nadiem pun ditunda.

"Jadi kita tunda hari Senin tanggal 30 Maret itu pun melihat kondisi kesehatan Terdakwa," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

Nadiem Jadi Saksi 11 Jam Nonstop

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus ini. Nadiem mengaku lelah usai memberikan keterangan sekitar 11 jam nonstop.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/3). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

"Sangat meletihkan hari ini karena saya satu-satunya saksi dan saya bingung berapa jam tadi ya, 11 jam nonstop menjadi saksi," ujar Nadiem Makarim usai sidang.

Nadiem mengaku bingung didakwa melakukan persekongkolan dalam perkara ini bersama Sri, Mulyatsyah, dan Ibam. Menurutnya, tak ada ada bukti yang menunjukkan komunikasi tentang Chromebook antara dirinya dengan para terdakwa.

"Kalau ada persekongkolan kan harusnya ada gitu di bukti WA-nya, jadi semua terdakwa, saya, dan mungkin semua peserta sidang pun bergeleng-geleng bahwa kita dijerat Pasal 55, padahal kita tidak ada bukti sama sekali berkomunikasi mengenai isu Chromebook ini, persekongkolan," ujar Nadiem.

Nadiem mengatakan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam perkara ini hanya asumsi jaksa. Dia mengatakan kebenaran akan menemukan jalannya.

"Ya walaupun ini hari yang sangat meletihkan, alhamdulillah kebenaran itu nggak bisa dibendung, mau dilempar apa pun, difitnah mengenai SPT, difitnah mengenai penerimaan Rp 809 miliar, tapi Allah selalu mendengar, Allah akan selalu menyinari kebenaran. Mau dipermainkan, difitnah bagaimanapun, kebenaran selalu mencari jalan keluar," kata Nadiem.

"Karena dari yang saya lihat di kesaksian ini, benar-benar ini tidak ada kasus karena tidak ada kerugian, tidak ada mufakat, tidak ada pelanggaran peraturan. Jadi memang semuanya tergeleng-geleng aja seolah-olah harus salah," lanjutnya.

Simak juga Video: Kata Nadiem soal Rapat Zoom Tak Pernah Direkam

(mib/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |