Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengklaim pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menghemat pengeluaran negara sebesar Rp 3,9 triliun. Jaksa heran dengan klaim Nadiem tersebut.
"Kami pun masih bertanya, kenapa kok bisa Nadiem mengeluarkan statement seperti itu? Menghemat apa pengeluaran negara Rp 3,9 T? Bahkan ini fakta persidangan kalau kita lihat ya, Fiona (Handayani) itu memaparkan dalam slide waktu itu bahwa harga Windows Rp 6 juta, harga Chromebook Rp 6 juta," kata jaksa Aditya Rachman Rosadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
"Dari mana bisa Nadiem menyampaikan bahwa itu Rp 3,9 T itu? Pertanyaan yang kami pun bertanya, silakanlah mungkin dari tim penasehat hukum atau advokat atau Nadiem sendiri yang bisa menjelaskan seperti itu," tambahnya.
Jaksa menegaskan negara rugi dalam pengadaan Chromebook ini. Jaksa menyinggung keberhasilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara di berbagai kasus korupsi.
"Pertanyaan kami dari mana untungnya negara? Malah negara rugi nih. BPKP ini instansi yang bukan sekali BPKP ini menghitung. Sudah berapa kasus BPKP berhasil terbukti juga perhitungannya," ujarnya.
Jaksa mengatakan ada pengaturan harga dalam pengadaan Chromebook. Jaksa menyakini ada kemahalan harga dalam pengadaan ini.
"Dikondisikan. Bukan tiba-tiba seperti apa, ini memang betul ada pengkondisian. Itu sudah jadi fakta persidangan. Ada buktinya kok. Pak Hamim itu beli secara online dan dia terima receipt-nya itu via email. Di email itu jelas spesifikasinya berapa inch, 14 inch harganya sekian. Tapi begitu ada di pengadaan, harganya sudah Rp 5 sampai 6 juta tapi dengan spesifikasi yang lebih rendah," kata jaksa Dery Gusman.
Jaksa Parade Hutasoit mengatakan pihaknya tidak melihat niat jahat dari Google dalam pengadaan ini. Jaksa berpendapat Nadiem diduga memiliki niat pengadaan ini.
"Kita harus melihat yang paling punya niat di sini kan dari saudara Nadiem sendiri. Kalau dari Google-nya kan dia hanya sebatas dia punya investasi ke perusahaan, baik perusahaan yang dianggap berkembang, yang dalam hal ini kan Nadiem mengumpamakan tersebut. Kita tidak, dalam artian tidak melihat dari Google-nya yang punya niat jahat, tapi terletak kepada seorang Nadiemnya yang punya aplikasi baik dari Gojeknya ataupun dari Gotonya selaku menteri," ujarnya.
Jaksa mengatakan pengusutan perkara Nadiem murni untuk penegakan hukum dan berdasarkan fakta persidangan. Jaksa menepis adanya kaitan politis dalam penegakan perkara ini.
"Bahkan banyak mungkin ya kalau nota pembelaannya terkait dengan kursi beliau ya. Ini masalah politis pada dasarnya kami penuntut umum tidak pernah berlandaskan masalah-masalah politik ya. Ini kan bisa kita lihat fakta-fakta yang atau persidangan-persidangan korupsi yang lainnya, kita murni penegakan hukum. Jadi kalau beliau menganggap seperti itu, kami tetap mengatakan bahwa itu adalah sesuatu yang keliru," tuturnya.
Lebih lanjut, jaksa menilai dukungan untuk Nadiem di media sosial bisa berarti belum tercerahkannya netizen dengan perkara ini. Jaksa menilai bisa jadi masih banyak fakta sidang yang belum teredukasi ke netizen.
"Kami mungkin lebih bisa melihat itu tidaklah, bukan berarti ketika netizen-netizen itu mengatakan mendukung-mendukung, bagi kami kan masalah kebenaran kan ditujukan bukan karena faktor-faktor itu saja. Bisa jadi kan selama ini masyarakat-masyarakat atau netizen-netizen itu belum tercerahkan," kata jaksa.
"Ini kan persidangannya sudah berlangsung sekitar 3 atau 4 bulanan ya. Jadi banyak fakta-fakta mungkin yang netizen belum teredukasi, belum tersampaikan. Jadi kalau sekarang ada suatu opini penggiringan kami tidak bisa membatasi ya," imbuhnya.
Pleidoi Nadiem
Sebelumnya, Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
Pleidoi dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6). Nadiem awalnya menyebut pengadaan Chromebook menghemat pengeluaran negara Rp 3,9 triliun.
"Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan Kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara," kata Nadiem.
Nadiem mengatakan tidak ada kerugian negara, melawan hukum, serta memperkaya orang lain atau korporasi dalam proyek itu. Dia menganggap kasus tersebut muncul karena kesalahan administratif.
"Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti. Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena adalah murni kekeliruan investigasi," ujarnya.
Nadiem juga menyebut investasi Google ke Gojek tak ada hubungannya dengan pengadaan Chromebook. Dia mengklaim tak pernah menandatangani keputusan dalam dokumen apapun terkait pengadaan ChromeOS.
"Yang lebih mengejutkan lagi adalah fakta bahwa keputusan memilih Chrome OS itu bukan keputusan menteri. Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka," ujarnya.
Dia mengatakan hanya ada satu chat ke eks tenaga konsultan Ibrahim Arief alias Ibam terkait permintaan untuk mempertimbangkan penggunaan Windows. Dia mengatakan ucapannya soal 'Go ahead' dan niat baiknya disalahartikan.
"Niat baik melepaskan hak suara saham GOTO saya untuk menghindari konflik kepentingan disalahartikan sebagai penyamaran kendali," ujarnya.
Nadiem lalu menyinggung narasi 'white collar crime' atau penjahat kerah putih yang disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan. Dia mengaku sedih mendengar hal tersebut.
"Karena tidak ada bukti konkret keuntungan pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. 'White collar crime' atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan. Begitu hebatnya penyamaran korupsi saya, sampai saya, maupun jaksa tidak mengerti modus tersebut. Karena Jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanya narasi kecurigaan," tuturnya.
Dia mengaku tak menyesal menjadi menteri. Nadiem meminta divonis bebas karena meyakini dirinya tidak bersalah dan menyinggung kasus eks Mendag Thomas Trikasih Lembong dan eks Dirut ASDP Ira Puspadewi.
"Harapan saya hanya satu dari keputusan Majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain," ujar Nadiem di sela persidangan.
Simak juga Video 'Momen Listrik PN Jakpus Mendadak Padam Saat Nadiem Membela Diri':
(mib/lir)















































