Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengomentari vonis 4 tahun penjara Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem kaget mendengar vonis tersebut.
"Saya mungkin juga mau terakhir menyampaikan keprihatinan saya ya, mendengar vonis Bang Ibam kemarin. Itu sangat menyedihkan buat saya. Bahwa orang yang sama sekali tidak bersalah itu bisa divonis 4 tahun," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Nadiem mendoakan Ibam dan keluarganya. Dia menyoroti pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Eryusman dan Andi Saputra dalam vonis Ibam.
"Doa saya dan seluruh keluarga saya untuk Ibam dan keluarganya. Tapi saya juga alhamdulillah bahwa ada dua hakim, dua ya hakimnya, jarang-jarang kita melihat seperti itu ya, dua dari lima hakim itu berpendapat bahwa Ibam itu harusnya bebas," ujarnya.
Nadiem menilai dissenting opinion hakim menunjukkan fakta persidangan. Dia kaget karena Ibam tidak divonis bebas.
"Saya hanya kaget dan syok bahwa Ibam tidak diputus bebas kemarin. Itu satu hal yang menurut saya sangat tidak masuk akal gitu," ujarnya.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (13/5), hakim menjatuhkan vonis untuk Ibam berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari pidana kurungan. Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun. Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).
Selain Nadiem dan Ibam, ada dua terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih, selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Mulyatsyah, selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. Sri telah divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah 4,5 tahun penjara.
Tonton juga video "Ibam Eks Konsultan Kemendikbud Era Nadiem Divonis 4 Tahun Bui"
(mib/haf)


















































