Nadiem Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

1 week ago 10
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti total Rp 5,6 triliun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (Rp 809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun), yang merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Jaksa meyakini uang tersebut merupakan harta kekayaan Nadiem dari penghasilan yang tidak sah. Jika ditotal, nilai uang pengganti yang harus dibayar Nadiem sebesar Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

"Dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.

"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," imbuh jaksa.

Sebelumnya, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Sri dan Ibam divonis 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.

Simak juga Video: Nadiem Ungkap Rasanya Sedih Campur Senang Usai Jadi Tahanan Rumah

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |