Pemotor berinisial MR (21) ditangkap setelah melindas mahasiswi Universitas Padjajaran (Unpad) inisial GC. Polisi mengungkap motif pelaku melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi.
Dirangkum detikcom, Senin (18/5/2026), mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat (Jabar), diduga menjadi korban kejahatan orang tak dikenal pada Selasa (12/5) malam. Korban dengan inisial GC itu dilindas pemotor di gang sempit.
Detik-detik insiden tersebut terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial. Di dalam video tampak mahasiswi tersebut berlari di sebuah gang. Tepat di belakangnya, seorang pria yang mengendarai sepeda motor mengejar korban. Dalam kondisi itu, korban sempat terjatuh dan terduga pelaku terlihat melindasnya dengan sepeda motor.
Usai kejadian, polisi langsung memburu pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Polisi menyebut motif pelaku melakukan aksinya adalah karena ekonomi. Berikut ini fakta-fakta terkait kejadian.
Kronologi
Kanit Reskrim Polsek Jatinangor Ipda Hendi Setiawan menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban berjalan ke gang kecil untuk pulang selepas membeli makanan di jalan raya. Di situ, korban melihat dan mendengar seorang pria menggunakan sepeda motor menodongkan senjata tajam jenis pisau sambil mengancam korban agar tidak bergerak.
Korban yang merasa terancam usai mendengar ancaman pelaku langsung panik dan lari masuk ke gang kecil. Namun, dalam posisi tersebut, korban tersandung hingga akhirnya terjatuh.
"Karena mungkin korban ini teriak-teriak, takutlah si orang itu juga yang nodong itu, dia langsung kabur dilindas lah kaki si korban pakai motor," kata Hendi kepada detikJabar, Kamis (14/5).
Akibat kejadian ini, kata Hendi, korban mengalami luka. "Kalau korban mengalami luka lecet, sekarang masih proses penyembuhan," ucapnya.
Tak Ada Barang yang Hilang
Kanit Reskrim Polsek Jatinangor Ipda Hendi Setiawan, mengatakan hasil keterangan awal, tak ada barang berharga korban yang diambil oleh pemotor tersebut. Dia mengatakan korban juga mengaku tak mengalami tindakan pelecehan dalam perkara tersebut.
"Jadi berdasarkan keterangan dari korban, untuk barang-barang berharga tidak ada yang diambil oleh pelaku. Ada juga beredar kabar katanya begal payudara, tapi saat kita tanya korban mengaku tidak ada tindakan pelecehan," ujar Hendi dilansir detikJabar, Kamis (14/5/2026).
Polisi mengatakan pihaknya sempat memeriksa CCTV dan akan memasukkan insiden tersebut ke perkara penganiayaan. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan memburu pelaku, serta mencari tahu identitas pemotor.
Pisau dan Rekaman CCTV Diamankan
Usai penelusuran, pihak kepolisian menemukan sebilah pisau di dekat TKP GC dilindas oleh seorang pria. Polisi juga telah memeriksa 12 rekaman CCTV yang berada tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Senjata tajam sudah kami amankan di TKP. Untuk senjata tajam tertinggal di TKP," ujar Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah dilansir detikjabar, Kamis (14/5/2026).
Pelaku Diamankan
Polisi menangkap pemotor yang melindas seorang mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial GC. Pelaku diringkus di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar).
"Terduga pelaku sudah berhasil kita amankan. Dia ditangkap anggota di wilayah Tanjungsari," ungkap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansyah dilansir detikJabar, Sabtu (16/5/2026).
Tanwin mengatakan, pelaku dibawa ke Mapolres Sumedang guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Penangkapan berlangsung Jumat (15/5/2026) malam.
Motif
Polisi menetapkan MR (21) sebagai tersangka penodongan hingga melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) di Sumedang, Jawa Barat, berinisial GC. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan tindakannya itu karena motif ekonomi dan hendak melakukan pencurian.
"Untuk motif disampaikan bahwa yang bersangkutan memiliki motif ekonomi, sehingga melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut," kata Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika di Mapolres Sumedang, dilansir detikJabar, Sabtu (16/5/2026).
Sandityo mengatakan sebelum melakukan aksinya, tersangka MR terlebih dahulu melakukan pengintaian dari calon korban. Menurutnya, pada malam kejadian itu tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali di lokasi yang sama, tetapi gagal total.
"Untuk malam itu, tersangka melakukan pidana percobaan pencurian sebanyak dua kali, yang pertama gagal, yang kedua pun sama, gagal juga. Sehingga tersangka mungkin panik, berusaha kabur dengan cara melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran," ucapnya.
Akibat perbuatannya, MR dikenakan tindak pidana menguasai senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, MR juga dikenakan Pasal 479 ayat (1) junco Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
(yld/yld)


















































