Jakarta - Kepala sekolah SMK di Pamulang, Tangerang Selatan, diduga melakukan manipulasi psikologis terhadap anak atau child grooming kepada salah satu siswinya. Kasus itu turut menjadi perhatian Komisi X DPR RI.
"Kami, tentu sangat memberikan perhatian serius terhadap setiap bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan di manapun, termasuk dugaan kasus child grooming di Tangerang Selatan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani saat dihubungi, Senin (18/5/2026).
Lalu mengatakan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Komisi X DPR mengecam segala bentuk penyalahgunaan relasi kuasa oleh pendidik.
"Modus child grooming juga sangat berbahaya karena dilakukan melalui pendekatan psikologis dan manipulasi emosional terhadap anak," ujar Lalu.
Menurut Lalu, kasus kekerasan di lingkungan sekolah, termasuk kekerasan atau pelecehan seksual, masih menjadi tantangan serius dengan pola yang semakin kompleks. Dia menekankan landasan kebijakan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang telah dikeluarkan pemerintah, wajib dilaksanakan.
Dia mengatakan, tim khusus juga diperlukan dalam mengusut kasus child grooming di sekolah Tangsel. Tim ini harus melibatkan pihak sekolah hingga aparat penegak hukum.
"Terkait perlunya pembentukan tim khusus untuk mengusut kasus tersebut, tentu harus melibatkan sekolah, dinas pendidikan, psikolog, pendamping anak, bahkan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana," jelas Lalu.
"Pendekatan ini menurut saya penting, agar penanganan tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan bagi peserta didik," sambungnya.
Seperti diketahui, polisi tengah menyelidiki dugaan manipulasi psikologis terhadap anak atau child grooming oleh seorang kepala sekolah berinisial AMA kepada siswi di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). AMA sendiri diperiksa polisi.
"Di tengah kami lakukan penyelidikan ke sekolahan, kami dapati informasi bahwa Saudara AMA tiba di Polres Tangerang Selatan untuk mengkonsultasikan berita yang sedang beredar di media sosial. Kemudian unit PPA langsung mengambil keterangan yang bersangkutan hingga kurang lebih pukul 23.00 WIB malam," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5).
Wira mengatakan korban belum membuat laporan polisi (LP) hingga saat ini. Ia juga belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap AMA karena masih dalam proses penyelidikan.
Lebih lanjut, Wira menegaskan Polres Tangsel tidak melakukan atau mengawal mediasi apapun terkait perkara ini. Ia mengatakan pihaknya masih menyelidiki perkara ini untuk mencari fakta dan kebenaran yang terjadi.
"Saya tegaskan dari Polres Tangerang Selatan tidak melakukan mediasi apapun ataupun mengawal untuk proses mediasi. Kami di posisi untuk memfaktakan terlebih dahulu informasi yang beredar di tengah masyarakat dalam proses penyelidikan," tuturnya. (ygs/gbr)


















































