MK Minta Gugatan UU TNI Diperbaiki: Kalau Pensiun Dihapus, Bisa 80 Tahun Loh

6 hours ago 1
Jakarta -

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memberi nasihat kepada koalisi masyarakat sipil yang menggugat UU TNI. Dia meminta para penggugat memperbaiki poin petitum terkait batasan usia pensiun anggota TNI.

Saldi awalnya membahas permohonan para penggugat yang menganggap sejumlah pasal pada UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI inkonstitusional. Dia menyebutkan permohonan inkonstitusional bermakna dihapus secara keseluruhan.

"Ada pasal-pasal yang dimohonkan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat artinya itu hapus sama sekali," kata Saldi Isra dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memberikan contoh gugatan terhadap Pasal 53 terkait batasan usia pensiun prajurit TNI yang digugat oleh para penggugat. Dia meminta para penggugat memperbaiki gugatan itu agar tak sekadar dihapus.

"Misal berkaitan dengan Pasal 53 soal usia. Nah, kalau itu dihapus kan tidak ada lagi batasan usia, lalu apa yang mau digunakan? Tolong dipikirkan ini dengan serius, apa kembali ke norma lama, atau Anda mengatakan dimaknai menjadi berusia berapa, tolong itu dipikirkan," ucap Saldi.

Saldi lalu berkelakar kalau usia pensiun prajurit TNI bisa jadi 80 tahun jika tak dibatasi. Dia menyarankan agar para pemohon memperbaiki isi petitumnya.

"Sebab, kalau itu dihilangkan, norma lamanya juga sudah hilang, nanti bisa sampai 80 tahun loh, nah itu kelakarnya begitu. Karena tidak ada pembatasan," ujar dia.

"Mungkin saudara maksudnya bukan untuk nyatakan inkonstitusional secara keseluruhan, tapi memaknai menjadi apa, karena kalau hilang kan menimbulkan ketidakpastian hukum, Mahkamah menjadi sulit mengabulkan permohonan kalau yang diminta berakibat pada terjadinya kekosongan hukum yang bermuara pada ketidakpastian hukum," lanjutnya.

Saldi meminta agar gugatan yang berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dipikirkan secara serius oleh para penggugat. Dia mengatakan permohonan itu sebaiknya tak berdampak pada kekosongan hukum jika dikabulkan.

"Itu tolong dipikirkan dengan serius. Untuk soal-soal yang diminta dihapus secara keseluruhan dinyatakan bertentangan UUD secara keseluruhan menimbulkan kekosongan hukum atau tidak. Kalau rasanya timbulkan kekosongan hukum, jalan keluarnya dicarikan pemaknaan apa yang diinginkan para pemohon," imbuhnya.

Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil, yakni Imparsial, YLBHI, KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH APIK Jakarta menggugat UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Mereka meminta MK mengubah dan membatalkan sejumlah pasal yang mereka anggap bermasalah.

Berikut ini petitum para pemohon:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU yang diajukan para pemohon

2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU No 3 Tahun 2025 tentang TNI bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'adalah membantu pelaksanaan fungsi Pemerintah dalam situasi dan kondisi yang dihadapi antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam dan merehabilitasi infrastruktur'.

3. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU TNI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'adalah membantu pelaksanaan fungsi Pemerintah dalam situasi dan kondisi yang memerlukan sarana, alat, kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam dan merehabilitasi infrastruktur'.

4. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15 UU TNI bertentangan dengan UUD 1945.

5. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15 UU TNI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

6. Menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU TNI sepanjang frasa 'Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dibaca 'Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan keputusan presiden dengan pertimbangan DPR'

7. Menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU UU TNI sepanjang frasa 'Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10' tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dibaca 'Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan keputusan presiden dengan pertimbangan DPR'.

8. Menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI sepanjang frasa 'Kesekretariatan Presiden' dan 'narkotika nasional', dan 'Kejaksaan Republik Indonesia', bertentangan dengan UUD 1945.

9. Menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI sepanjang frasa 'Kesekretariatan Presiden' dan 'narkotika nasional', dan 'Kejaksaan Republik Indonesia', tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

10. Menyatakan Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e dan Pasal 53 ayat (4) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945.

11. Menyatakan Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e dan Pasal 53 ayat (4) UU TNI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

12. Menyatakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945.

13. Menyatakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Atau apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

(maa/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |