Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke perguruan tinggi, koperasi hingga organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak boleh melalui penunjukan langsung. MK menyatakan pemberian IUP secara prioritas harus dengan parameter jelas, objektif, transparan dan akuntabel.
Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dikutip Jumat (17/7/2026). Pemohon dalam gugatan ini Abdullah Faqih, Pendi, Abdullah, Iqro Katsir, Alif Alvian dan Mawaddi Hamid.
Para Pemohon mempersoalkan berlakunya frasa 'dengan cara lelang' atau 'dengan cara pemberian prioritas' untuk pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki organisasi keagamaan. Persoalan tersebut pada pokoknya bermuara pada pengaturan dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba yang kemudian diikuti dengan pengaturan dalam norma pasal dan ayat lainnya, yaitu norma Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6); Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6); Pasal 75 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), dan Pasal 75 ayat (7) UU Minerba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya, pemohon mengatakan pengaturan itu menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena pemanfaatan atas sumber daya minerba menjadi tidak dapat dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Atas permohonan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan. Dalam pertimbangannya, MK mengatakan cara prioritas pemberian IUP hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian objektif, transparan, dan akuntabel, bukan tindakan penunjukan langsung.
"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Enny mengatakan walaupun dengan menggunakan jalur pemberian prioritas pun, tidak semua pemohon izin dapat memperoleh WIUP karena terbatasnya wilayah pertambangan. Namun, hal krusial yang harus diperhatikan, batasan untuk dapat diberikan atau tidak WIUP dengan jalur prioritas tersebut, tidak ditentukan parameter yang jelas sebagaimana dikhawatikan para pemohon.
Kata Enny, sehingga hal itu tidak terdapat jaminan bahwa pemberian WIUP akan memberikan dampak baik bagi kesejahteraan atau kemakmuran.
"Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran dalam rentang waktu keberlakuannya," kata Enny.
Selain itu, Enny menyebut secara konstitusional, UUD NKRI 1945 tidak melarang perguruan tinggi melakukan kegiatan yang bersifat mencari keuntungan finansial, selama tidak keluar atau tidak menyimpang dari tujuan utama didirikannya perguruan tinggi. Terlebih, katanya, perguruan tinggi memang dihadapkan pada kebutuhan biaya karena tidak sepenuhnya mampu ditanggung negara atau masyarakat.
"Bilamana terlibat langsung sebagai pengelola, perguruan tinggi akan kehilangan kedudukan strategisnya sebagai salah satu institusi penting yang menjaga moral bangsa dalam proses pembangunan. Selain itu, dalam semangat menjaga kemandirian perguruan tinggi, penting bagi Mahkamah mengingatkan, terbukanya kesempatan yang diatur dalam norma-norma a quo tidak boleh menjadi jebakan bagi perguruan tinggi yang berakibat lumpuhnya kontrol perguruan tinggi sebagai salah satu garda depan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup," kata Enny.
Enny menyatakan keterlibatan perguruan tinggi dengan memberikan prioritas bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha swasta dimaksud tetap harus dalam bingkai pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Di mana tridharma itu yaitu untuk menguatkan misi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan berupa keterlibatan langsung sebagai pengelola atau mengurus bisnis minerba.
Berangkat dari itu, Hakim Ketua Suhartoyo menyatakan IUP ke perguruan tinggi, koperasi hingga organisasi masyarakat keagamaan tidak boleh melalui penunjukan langsung. MK menyatakan frasa 'dengan cara prioritas' dalam pemberian IUP harus dengan parameter jelas, objektif, transparan dan akuntabel.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo dalam amar putusannya.
Menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas" dalam Pasal 51 ayat (1); frasa "dengan cara prioritas" dalam Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6); frasa "dengan cara pemberian prioritas" dalam Pasal 60 ayat (1); frasa "dengan cara prioritas" dalam Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6); frasa "dengan cara prioritas" dalam Pasal 75 ayat (5) dan Pasal 75 ayat (7); serta frasa "cara prioritas" dalam Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat (3), dan Pasal 75A ayat (5) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung'" tambahnya.
MK juga menyatakan frasa 'mendapat prioritas' dalam Pasal 75 ayat (3) UU Minerba bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung'.
(whn/dhn)


















































