Menkum Pastikan Kenaikan Tarif Lepas Kewarganegaraan untuk Perbaikan Layanan

2 days ago 4

Jakarta -

Pemerintah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku Agustus 2026. Salah satu yang mengalami penyesuaian ialah biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Tarif Baru Permohonan Naturalisasi WNA

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut tarif baru layanan naturalisasi:

- Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran atau anak yang belum memilih kewarganegaraan: Rp5 juta.
- Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda yang belum menyatakan pilihan kewarganegaraan: Rp5 juta.
- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA: Rp75 juta.
- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta.

Sebelumnya menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pewarganegaraan WNA sebesar Rp 50juta dan berdasarkan perkawinan Rp15 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif Baru Permohonan Lepas Status WNI

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif baru terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:

- Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3,5 juta.
- Permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden: Rp5 juta.

Kedua tarif tersebut sebelumnya masing-masing Rp500 ribu dan Rp1 juta per permohonan, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.

Daftar Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan

Selain naturalisasi dan pelepasan status WNI, berikut tarif layanan kewarganegaraan lainnya:

- Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp5 juta
- Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda: Rp5 juta
- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA: Rp75 juta
- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta
- Salinan keputusan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp1 juta
- Salinan keputusan kewarganegaraan anak perkawinan campuran: Rp1 juta
- Permohonan memilih kewarganegaraan RI: Rp2 juta
- Salinan keputusan memilih kewarganegaraan: Rp1 juta
- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta
- Salinan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta
- Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3,5 juta
- Permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden: Rp5 juta
- Permohonan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
- Salinan keputusan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
- Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500 ribu.

Menkum Buka Suara soal Tarif Baru

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas buka suara terkait penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan yang menjadi sorotan publik. Ia menegaskan kenaikan tarif, baik permohonan naturalisasi dan pelepasan status WNI, dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan serta mendukung transformasi digital.

Supratman mengatakan penyesuaian tarif merupakan bagian dari pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah tidak mengalami perubahan selama satu dekade.

"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah. Yang kedua, yang lagi viral sekarang, menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan salah satu tarif yang banyak diperbincangkan adalah biaya permohonan menjadi WNI bagi warga negara asing (WNA) dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta. Menurutnya, angka itu tak menjadi masalah bagi kelompok yang berkemampuan ekonomi lebih.

"Tarif yang lama itu Rp 50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp 75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia. Menurut Supratman, perubahan tarif tersebut hanya akan berdampak pada jumlah pemohon yang relatif kecil.

"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan. Tapi bukan soal mampu atau tidak, sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara," ujarnya.

Supratman menambahkan sistem digital yang dibangun pemerintah membutuhkan biaya pemeliharaan agar pelayanan kepada masyarakat terus berjalan optimal.

Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Selasa (21/7/2026). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(vrs/vrs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |