Jakarta, CNBC Indonesia - Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun depan yang telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2026 telah disepakati pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Dengan kesepakatan di tingkat I itu, RUU APBN 2026 akan dibawa pembahasannya ke tingkat II, yakni dalam sidang paripurna DPR pada 23 September 2025.
"Atas hasil keputusan yang telah diambil dalam pembicaraan tingkat satu ini, pemerintah sepakat untuk dapat dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap RUU APBN 2026 di sidang paripurna DPR RI," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan kata penutup rapat kerja dengan Banggar DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Purbaya mengatakan, postur APBN yang telah digariskan dalam RUU APBN 2026 akan terus ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
"Izinkan kami atas nama pemerintah menyampaikan penghargaan dan terima kasih ke Banggar, pimpinan kementerian dan lembaga, wakil pemerintah lainnya. Sinergi yang terjalin menunjukkan sinergi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tegas Purbaya.
Postur terbaru RAPBN 2025, defisit APBN bengkak menjadi Rp 689,1 triliun atau setara 2,68% terhadap produk domestik bruto (PDB), dari sebelumnya hanya dirancang Rp 638,8 triliun atau setara Rp 2,48% dari PDB.
Nilai defisit itu terjadi karena anggaran belanja negara menjadi sebesar Rp 3.842,7 triliun dari sebelumnya dirancang hanya senilai Rp 3.786,5 triliun. Sementara itu, pendapatan negara naik sedikit dari Rp 3.147,7 triliun menjadi Rp 3.153,6 triliun.
Berikut ini postur lengkap APBN 2026 yang mengalami perubahan.
Pendapatan negara dari Rp 3.147,7 triliun menjadi Rp 3.152,6 triliun
- Penerimaan pajak tetap Rp 2.357,7 triliun
- Kepabeanan dan cukai naik dari Rp 334,3 triliun menjadi Rp 336 triliun
- Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) naik dari Rp 455 triliun menjadi Rp 459,2 triliun
Belanja negara dari Rp 3.786,5 triliun menjadi Rp 3.842,7 triliun
- Belanja Kementerian atau Lembaga (K/L) naik dari Rp 1.498,3 triliun menjadi Rp 1.510,5 triliun
- Belanja Non K/L dari Rp 1.638,2 triliun menjadi Rp 1.639,2 triliun
- Transfer ke Daerah naik dari Rp 650 triliun menjadi Rp 693 triliun
Keseimbangan primer naik dari defisit Rp 39,4 triliun menjadi Rp 89,7 triliun
Defisit anggaran naik dari Rp 638,8 triliun menjadi Rp 689,1 triliun
Pembiayaan anggaran dari Rp 638,8 triliun menjadi Rp 689,1 triliun
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Setoran Negara Seret, Defisit APBN 2025 Diramal Tembus 2,7% PDB