Menkes Sebut dr Piprim Dipecat gegara Bolos, Bukan Beda Pendapat

3 weeks ago 14
Jakarta -

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara soal kabar pemberhentian dr Piprim Basarah Yanuarso dari RSUP Fatmawati. Budi mengatakan pemecatan tersebut bukan lantaran adanya perbedaan pendapat.

"Waduh, sudah dijelasin sama Dirut Fatmawati, nggak mungkin pemecatan itu nggak mungkin karena beda pendapat," ujar Budi usai rapat bersama pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

"Itu kan hanya bisa di PNS karena ada masalah pelanggaran disiplin. Itu saja," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menegaskan pemecatan Piprim karena bolos bekerja. Dia mengatakan hal itu dikarenakan masalah disiplin.

"Itu kan hanya bisa di PNS karena ada masalah pelanggaran disiplin. Itu saja," ujarnya.

"Iya (soal bolos), nggak mungkin hanya karena beda pendapat," imbuh dia.

Sebelumnya, Dokter konsultan jantung anak senior, dr Piprim Basarah Yanuarso, mengaku dipecat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Hal ini disampaikannya melalui unggahan di media sosial pribadinya.

"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," kata dr Piprim, Minggu (15/2).

"Kepada seluruh pasien-pasien saya khususnya di RSCM, murid-murid saya mahasiswa saya residen calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian," lanjutnya.

Dalam penjelasannya, dr Piprim menyinggung sikapnya terhadap kolegium yang saat ini berada di bawa Kementerian Kesehatan. Sedangkan dari seorang seniornya, ia mengaku mendapatkan peringatan tentang mutasi jika tidak mendukung kolegium tersebut.

"Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak indonesia tetap berdiri secara independen. Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan," lanjut dr Piprim.

(amw/fca)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |