Menjaga Penguasaan Energi dan Amanah Konstitusi

2 hours ago 1

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Energi tidak pernah netral. Ia selalu membawa konsekuensi politik, ekonomi, dan kedaulatan. Sejak lampu pertama menyala di rumah tangga hingga pusat data menopang kecerdasan buatan, energi menjadi prasyarat utama kehidupan modern.

Karena itu, pertanyaan tentang sejauh mana negara dan konstitusi mengatur energi bukan sekadar perdebatan teknis atau ideologis, melainkan pertanyaan mendasar tentang arah sebuah bangsa.

Di Indonesia, jawaban atas pertanyaan tersebut sesungguhnya telah diletakkan sejak awal berdirinya republik. Para pendiri negara memahami bahwa tanpa kendali atas sumber daya strategis, kemerdekaan akan rapuh.

Itulah sebabnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dirumuskan bukan sebagai pasal ekonomi biasa, melainkan sebagai doktrin kedaulatan. Energi ditempatkan sebagai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dan karena itu harus berada dalam penguasaan negara.

Namun makna penguasaan ini kerap disalahpahami. Ada yang menafsirkannya sebagai kewajiban negara untuk memiliki seluruh aset energi, dari sumur minyak hingga pembangkit listrik. Sebaliknya, ada pula yang mereduksinya menjadi sekadar fungsi perizinan, dengan menyerahkan arah sektor energi sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Keduanya keliru. Konstitusi tidak berbicara tentang kepemilikan absolut, melainkan tentang kendali strategis.

Mahkamah Konstitusi telah memperjelas tafsir ini melalui berbagai putusannya. Penguasaan negara atas energi tidak hanya diwujudkan melalui kepemilikan, tetapi juga melalui fungsi pengaturan, pengelolaan, pengurusan, dan pengawasan.

Negara tidak harus menjadi satu-satunya pelaku usaha, tetapi tidak boleh kehilangan perannya sebagai penentu arah. Di titik inilah konstitusi berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan bahwa energi tidak semata mengikuti logika keuntungan jangka pendek, melainkan melayani kepentingan publik jangka panjang.

Penguasaan negara menjadi sah secara konstitusional ketika negara mampu menetapkan prioritas. Negara berhak dan berkewajiban menentukan bauran energi nasional, memutuskan porsi energi untuk kebutuhan dalam negeri, serta mengatur mekanisme harga agar akses publik tetap terjaga. Ketika arah strategis ini sepenuhnya diserahkan kepada pasar global, negara bukan hanya kehilangan kendali kebijakan, tetapi juga mengabaikan amanah konstitusinya.

Energi tidak dapat diperlakukan seperti komoditas biasa. Listrik, bahan bakar, dan gas adalah prasyarat bagi pendidikan, layanan kesehatan, industri, dan stabilitas sosial. Akses terhadap energi adalah hak fungsional warga negara.

Negara boleh memanfaatkan mekanisme pasar, tetapi tidak boleh membiarkan akses energi ditentukan sepenuhnya oleh daya beli tanpa koreksi kebijakan. Ketika rumah tangga miskin harus memilih antara kebutuhan dasar dan listrik, di situlah negara gagal menjalankan mandatnya.

Makna penguasaan negara juga mencakup kendali atas simpul-simpul strategis. Negara tidak perlu menguasai seluruh rantai nilai energi, tetapi wajib memastikan kendali atas cadangan nasional, data dan informasi sumber daya, jaringan transmisi, infrastruktur dasar, serta sistem penyangga krisis. Kehilangan kendali atas simpul ini akan membuat negara rapuh secara ekonomi dan mudah ditekan secara geopolitik.

Namun konstitusi juga memberi batas yang tegas. Negara tidak diberi cek kosong untuk bertindak sewenang-wenang. Penguasaan energi harus dijalankan secara akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Dalih kedaulatan tidak boleh digunakan untuk menutupi tata kelola yang buruk, membenarkan pemborosan, atau menghambat inovasi. Penguasaan tanpa kualitas justru akan menjadi beban bagi publik.

Di sinilah peran negara menjadi kompleks. Negara bukan sekadar regulator, dan bukan pula pemain tunggal. Negara berperan sebagai orkestrator. Ia harus mampu menyeimbangkan kepentingan publik dengan dinamika pasar, membuka ruang bagi swasta dan investasi asing tanpa kehilangan kendali strategis. Kolaborasi bukanlah pengkhianatan terhadap konstitusi, selama negara tetap memegang kompas arah.

Dalam konteks global hari ini, penguasaan negara atas energi justru semakin relevan. Krisis energi di Eropa, perang dagang, transisi energi, serta lonjakan kebutuhan listrik akibat digitalisasi menunjukkan bahwa energi kembali menjadi instrumen statecraft. Negara-negara yang selama puluhan tahun mengedepankan liberalisasi pasar kini kembali melakukan intervensi, dari subsidi energi bersih hingga pengamanan rantai pasok mineral kritis.

Amerika Serikat menggunakan kebijakan industri untuk mengamankan energi dan teknologi strategis. Uni Eropa membangun kerangka kolektif untuk melindungi konsumennya dari volatilitas harga. China mengintegrasikan energi ke dalam perencanaan jangka panjang negara. Pendekatan mereka berbeda, tetapi tujuannya sama: menjaga kedaulatan dan stabilitas nasional.

Indonesia tidak berada di luar arus ini. Sebagai negara dengan sumber daya energi besar sekaligus kebutuhan domestik yang terus meningkat, Indonesia menghadapi dilema klasik antara ekspor dan kebutuhan dalam negeri. Di sinilah konstitusi seharusnya menjadi jangkar kebijakan, bukan sekadar slogan politik. Penguasaan negara atas energi harus diterjemahkan sebagai kemampuan untuk menyeimbangkan kepentingan jangka pendek dan tujuan jangka panjang.

Penguasaan negara juga harus mencerminkan visi masa depan. Transisi energi bukan hanya pergantian teknologi, melainkan perubahan struktur ekonomi. Energi terbarukan, sistem penyimpanan, dan jaringan cerdas akan menentukan daya saing bangsa di era industri baru. Tanpa kehadiran negara sebagai perencana dan penjamin, transisi berisiko menciptakan ketergantungan baru dan ketimpangan baru.

Karena itu, pertanyaan sejauh mana negara boleh menguasai energi perlu dibalik. Bukan seberapa jauh negara harus mundur, melainkan seberapa jauh negara berani bertanggung jawab. Konstitusi tidak meminta negara menguasai demi kekuasaan, tetapi menguasai demi kesejahteraan.

Mandat ini berat, namun tidak dapat dihindari. Pada akhirnya, penguasaan energi oleh negara adalah ujian kedewasaan bernegara. Terlalu dominan, negara dapat menjadi penghambat. Terlalu lemah, negara kehilangan kedaulatannya. Jalan tengahnya bukan kompromi kosong, melainkan kendali strategis yang cerdas, adaptif, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang bangsa.

Energi adalah fondasi peradaban modern. Menyerahkannya sepenuhnya kepada pasar adalah kelalaian. Menguasainya tanpa akuntabilitas adalah kesewenang-wenangan. Di antara dua ekstrem inilah konstitusi Indonesia berdiri, menuntut negara untuk hadir, mengarahkan, dan menjaga.

Dengan meneguhkan amanah konstitusi secara konsisten, pemerintah memiliki peluang besar membangun sistem energi yang berdaulat, adil, dan mampu menopang kesejahteraan Indonesia hari ini sekaligus memperkuat daya saing generasi mendatang.


(miq/miq)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |