Menguji Implementasi Good Corporate Governance dalam Tata Kelola BUMN

6 hours ago 2

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak lama ditempatkan sebagai instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Perusahaan negara tidak sekadar entitas bisnis yang mengejar keuntungan, tetapi juga merupakan perpanjangan tangan negara dalam menjalankan fungsi ekonomi yang vital.

BUMN mengelola sumber daya yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, mengoperasikan sektor-sektor strategis seperti energi, infrastruktur, perbankan, hingga transportasi, serta menjalankan berbagai program pembangunan nasional. Dalam konteks ini, kualitas tata kelola BUMN tidak hanya menjadi persoalan korporasi semata, melainkan juga menyangkut integritas negara dalam mengelola kekayaan publik.

Secara konseptual, BUMN pada umumnya berbentuk perseroan terbatas yang merupakan badan hukum dengan kekayaan yang terpisah dari pemegang sahamnya, termasuk negara. Dalam doktrin hukum perusahaan, pemisahan kekayaan ini merupakan karakter utama dari badan hukum korporasi.

Di mana perusahaan memiliki hak dan kewajiban sendiri serta dapat bertindak secara mandiri dalam lalu lintas hukum melalui organ-organ perusahaan seperti RUPS, direksi, dan dewan komisaris. Pemisahan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan perusahaan harus dilakukan secara profesional melalui mekanisme tata kelola korporasi yang jelas dan akuntabel.

Karena itu, penerapan Good Corporate Governance (GCG) menjadi fondasi utama dalam pengelolaan BUMN. Corporate governance pada dasarnya merupakan sistem yang mengatur bagaimana perusahaan diarahkan dan dikendalikan agar tercipta keseimbangan antara kepentingan pemegang saham, manajemen perusahaan, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Tata kelola perusahaan yang baik tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan, tetapi juga memastikan bahwa setiap keputusan bisnis diambil secara transparan, bertanggung jawab, serta bebas dari konflik kepentingan.

Dalam konteks global, GCG telah menjadi standar universal dalam pengelolaan perusahaan modern. Konsep ini muncul sebagai respon terhadap berbagai krisis korporasi yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kekuasaan oleh manajemen perusahaan. Oleh karena itu, berbagai negara kemudian mengembangkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagai instrumen untuk menjaga integritas sistem korporasi.

Di Indonesia, prinsip-prinsip GCG yang diterapkan pada perusahaan, termasuk BUMN, mencakup lima prinsip utama yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Prinsip transparansi mengharuskan perusahaan membuka informasi yang relevan secara jujur kepada publik.

Prinsip akuntabilitas menuntut adanya kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban organ perusahaan. Prinsip tanggung jawab memastikan bahwa kegiatan perusahaan sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Prinsip independensi menegaskan bahwa perusahaan harus dikelola tanpa intervensi pihak yang tidak berwenang. Sedangkan prinsip kewajaran menuntut adanya perlakuan adil terhadap seluruh pemangku kepentingan perusahaan.

Kerangka hukum penerapan GCG di BUMN terus diperkuat oleh pemerintah melalui berbagai regulasi. Salah satu regulasi penting adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2023 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN. Regulasi ini memperbarui pedoman tata kelola perusahaan negara dengan menekankan penguatan fungsi pengawasan, transparansi laporan perusahaan, manajemen risiko, serta peningkatan integritas manajemen perusahaan.

Peraturan tersebut mengatur secara perinci mengenai kewajiban BUMN untuk membangun sistem pengendalian internal yang kuat, memperkuat peran komite audit, meningkatkan efektivitas fungsi dewan komisaris, serta memastikan bahwa pengambilan keputusan perusahaan dilakukan secara profesional dan bebas dari benturan kepentingan.

Selain itu, setiap BUMN juga diwajibkan melakukan penilaian berkala terhadap implementasi GCG melalui mekanisme self-assessment maupun penilaian independen.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin menyadari pentingnya tata kelola yang kuat dalam menjaga keberlanjutan perusahaan negara. Tanpa tata kelola yang baik, BUMN tidak hanya berpotensi mengalami inefisiensi bisnis, tetapi juga dapat menjadi sumber kerugian negara.

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus yang terjadi di lingkungan BUMN menunjukkan bahwa kelemahan tata kelola perusahaan masih menjadi persoalan serius. Sejumlah penelitian menunjukkan implementasi GCG di BUMN belum sepenuhnya optimal.

Kelemahan tersebut antara lain terlihat dari keterbatasan transparansi informasi, independensi pengawasan internal yang belum maksimal, serta sistem merit yang belum sepenuhnya diterapkan dalam pengangkatan pejabat perusahaan.

Situasi ini menunjukkan bahwa tantangan utama dalam penerapan GCG di BUMN bukan lagi terletak pada ketersediaan regulasi, melainkan pada konsistensi implementasi di tingkat praktik. Dalam banyak kasus, tata kelola perusahaan masih terpengaruh oleh berbagai faktor non-bisnis, termasuk intervensi politik dan konflik kepentingan yang berpotensi mengganggu independensi manajemen perusahaan.

Dalam konteks inilah eksistensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara menjadi sangat relevan. Regulasi ini tidak sekadar melakukan perubahan kelembagaan BUMN, tetapi juga memperkuat kerangka akuntabilitas hukum bagi para pengelola perusahaan negara. Salah satu poin penting yang mengemuka adalah penegasan bahwa direksi dan dewan komisaris BUMN berada dalam rezim akuntabilitas publik yang melekat pada pengelolaan kekayaan negara.

Penegasan tersebut menempatkan pengelola BUMN bukan hanya sebagai organ korporasi dalam arti privat, melainkan juga sebagai pihak yang menjalankan fungsi publik dalam pengelolaan aset negara yang dipisahkan. Konsekuensinya, setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh direksi maupun komisaris BUMN harus tunduk pada standar integritas, transparansi, serta akuntabilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan swasta biasa.

Dengan konstruksi hukum tersebut, tidak lagi terdapat ruang ambiguitas mengenai akuntabilitas pejabat BUMN. Direksi dan komisaris tidak dapat berlindung di balik argumentasi bahwa BUMN semata-mata merupakan entitas bisnis privat.

Sebaliknya, karena BUMN mengelola kekayaan negara, maka pengelolaan perusahaan tersebut tetap berada dalam orbit kepentingan publik. Inilah yang menjadikan penerapan GCG bukan hanya kewajiban administratif korporasi, melainkan juga kewajiban hukum yang melekat pada pengelolaan kekayaan negara.

Penegasan ini juga memperkuat legitimasi lembaga pengawasan negara dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan BUMN. Pengawasan oleh institusi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun mekanisme pengawasan internal pemerintah menjadi lebih jelas dasar hukumnya.

Dengan demikian, pengawasan terhadap perusahaan negara tidak lagi diperdebatkan dalam kerangka privat semata, tetapi ditempatkan dalam perspektif pengelolaan keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dari perspektif tata kelola perusahaan, keberadaan UU BUMN Nomor 19 Tahun 2025 justru memperlihatkan bahwa kerangka hukum untuk penerapan GCG di BUMN sebenarnya sudah sangat memadai. Selain undang-undang tersebut, pemerintah juga telah memperkuat implementasi tata kelola melalui berbagai regulasi teknis, termasuk Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2023 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

Peraturan ini secara eksplisit mewajibkan setiap BUMN menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam seluruh aktivitas korporasi. Regulasi tersebut juga memperkuat berbagai instrumen tata kelola perusahaan seperti sistem pengendalian internal, penguatan peran komite audit, manajemen risiko perusahaan, serta mekanisme penilaian berkala terhadap implementasi GCG.

Dengan kerangka regulasi yang relatif lengkap tersebut, persoalan utama dalam pengelolaan BUMN saat ini sebenarnya bukan lagi terletak pada kekosongan hukum, melainkan pada konsistensi implementasi.

Berbagai kasus yang muncul dalam lingkungan BUMN menunjukkan bahwa tata kelola perusahaan sering kali masih dipengaruhi oleh faktor non-bisnis seperti konflik kepentingan, lemahnya pengawasan internal, atau intervensi yang tidak selaras dengan prinsip profesionalisme korporasi.

Karena itu, momentum lahirnya UU BUMN Nomor 19 Tahun 2025 seharusnya dimaknai sebagai titik balik untuk memperkuat komitmen penerapan GCG secara nyata. Penegasan akuntabilitas hukum bagi direksi dan komisaris BUMN harus menjadi pengingat bahwa jabatan tersebut bukan sekadar posisi manajerial dalam perusahaan, tetapi juga amanah publik dalam mengelola kekayaan negara.

Direksi dan komisaris sebagai organ utama perusahaan harus menjadi teladan dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta independensi manajemen perusahaan. Setiap kebijakan korporasi harus didasarkan pada pertimbangan bisnis yang rasional dan berorientasi pada keberlanjutan perusahaan, bukan pada kepentingan jangka pendek atau tekanan eksternal yang tidak relevan dengan kepentingan perusahaan.

Pada saat yang sama, pemerintah sebagai pemegang saham juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tata kelola BUMN berjalan sesuai prinsip GCG. Proses pengangkatan direksi dan komisaris harus dilakukan secara transparan dan berbasis kompetensi, sehingga manajemen perusahaan benar-benar diisi oleh figur yang memiliki kapasitas profesional untuk mengelola perusahaan negara.

Dengan demikian, reformasi BUMN tidak cukup hanya berhenti pada perubahan regulasi. Tantangan yang lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh kerangka hukum yang telah dibangun-baik melalui UU BUMN Nomor 19 Tahun 2025 maupun PER-02/MBU/2023-benar-benar diimplementasikan secara konsisten dalam praktik pengelolaan perusahaan negara.

Pada akhirnya, keberhasilan transformasi BUMN akan sangat ditentukan oleh sejauh mana prinsip GCG dijadikan sebagai fondasi utama dalam setiap aktivitas perusahaan. Tanpa tata kelola yang kuat, BUMN berisiko menjadi sumber inefisiensi dan kerugian negara.

Namun dengan tata kelola yang baik, BUMN dapat berkembang menjadi korporasi modern yang profesional, transparan, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi nasional.


(miq/miq)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |