Jakarta - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti) Brian Yuliarto mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan data-data terkait warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan pemalsuan riset di forum internasional. Mendikti menegaskan pihaknya akan mengambil jalur hukum supaya memberikan efek jera bagi pelaku.
Hal itu disampaikan Brian dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (2/6/2026). Brian mengatakan sudah ada tim khusus di Kemendikti untuk mendalami kasus yang terjadi dalam konferensi International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD) di Denmark.
"Kaitannya dengan kasus dugaan pemalsuan identitas dan riset di konferensi internasional, ini yang sedang sangat ramai, kami juga begitu mendapatkan informasi ini, kami langsung membentuk tim dipimpin oleh Ibu Irjen. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kampus UNY, kampus tempat lulus S1-nya dari yang terduga melakukan pelanggaran ini," kata Brian dalam rapat.
Ia menyebut, dari sejumlah pelaku, ada yang statusnya sebagai dosen atau peneliti di kampus Indonesia. Ia mengatakan bisa saja pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan kepegawaian.
"Kami mendapati bahwa ternyata hampir semuanya ya, hanya satu kalau nggak salah ya, yang itu memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti di kampus Indonesia. Artinya adalah ketika itu bukan dosen, kewenangan kami sebagai kementerian itu tidak masuk ke dalam ranah itu," kata Brian.
"Karena yang kami bisa lakukan adalah setelah kita menginvestigasi, kita dapati, kita melakukan sidang komisi etik dan disiplin. Bisa jadi nanti dihentikan kepegawaiannya dan seterusnya. Tetapi, kalau itu karena bukan semuanya, sebagian besarnya bahkan bukan dosen dan bukan memiliki afiliasi formal di pendidikan tinggi, maka itu tidak dapat kami lakukan," tambahnya.
Kendati demikian, Kemendikti disebut tengah melakukan penelusuran data-data untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia menilai hal ini perlu dilakukan supaya ada efek jera bagi pelaku.
"Dan kami saat ini sedang terus-menerus mengumpulkan data-data apa yang nantinya bisa kita lakukan, proses hukum terhadap terduga pelaku ini. Karena kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera. Jadi kami melihat salah satunya yang kami temukan adalah penggunaan afiliasi tanpa izin dari kampus tertentu di Indonesia," ujarnya.
Brian mengatakan kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) juga telah mengundang terduga pelaku untuk memberikan keterangan. Pihaknya menyoroti pelaku menggunakan institusi tanpa izin dalam penelitiannya.
"UNY juga sudah mengundang, setelah berkoordinasi dengan kami, UNY juga telah mengundang langsung dari pelaku ini, ada empat orang yang diundang untuk ditanyai motif dan sebagainya," kata dia.
Proses hukum terhadap pelaku dinilai penting supaya memberikan efek jera. Brian menyoroti peneliti asal Indonesia yang berpotensi tercoreng lantaran kasus tersebut.
"Nah, dengan begitu, artinya kan mereka menggunakan, mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berarti melakukan penipuan, begitu. Secara status pelaku di luar perguruan tinggi, tetapi secara etika dan juga secara pandangan dunia internasional ini akan sangat bisa membuat citra yang negatif untuk peneliti-peneliti di Indonesia," kata Brian.
"Karena misalnya dari sisi substansi yang disampaikan itu memang kualitasnya sangat tidak memadai untuk sebuah karya ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan. Jadi ini yang kami akan coba proses terus sehingga diharapkan memberikan efek jera," imbuhnya.
Simak juga Video: Prabowo Tambah Anggaran Riset Perguruan Tinggi 2026 Rp 4 Triliun
(dwr/gbr)















































