Mendag Kasih Bocoran Aturan Baru Buat Shopee-Tokopedia

4 hours ago 10

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tengah disusun pemerintah, tidak akan tumpang tindih dengan kebijakan kementerian lain, termasuk yang mengatur sektor UMKM.

Pemerintah, katanya, justru ingin membangun ekosistem digital yang saling melengkapi dan lebih berpihak pada produk dalam negeri.

Budi mengatakan, revisi Permendag 31/2023 saat ini masih dalam proses pembahasan dengan berbagai pihak, mulai dari kementerian/lembaga hingga pelaku e-commerce.

"Oh ya sekarang masih proses Jadi kita itu ingin melihat kembali ekosistem e-commerce kita, bagaimana kemudian produk-produk lokal itu banyak keuntungan yang didapatkan melalui perdagangan e-commerce. Kita ingin memprioritaskan produk-produk e-commerce kita," kata Budi saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Ia menegaskan, fokus utama pemerintah adalah membenahi ekosistem secara menyeluruh, bukan membuat aturan yang saling bertabrakan.

"Nah ekosistemnya secara keseluruhan lagi diatur kembali. Tentu banyak hal yang akan kita benahi, tetapi kan kita masih terus rapat baik dengan K/L maupun dengan asosiasi maupun dengan e-commerce sendiri Itu," ujarnya.

Menjawab kekhawatiran soal potensi tumpang tindih dengan aturan lain, termasuk aturan yang juga tengah disiapkan Kementerian UMKM, Budi menegaskan hal tersebut tidak akan terjadi.

"Enggak, saling mengisi. Kita kan ke ekosistemnya secara luas yang kita benahi," ucap dia.

Budi juga memastikan komunikasi lintas pemangku kepentingan terus berjalan intensif.

"Terus-terus, kita rapat terus," kata Budi.

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengungkapkan proses revisi aturan tersebut sudah memasuki tahap uji publik dan segera masuk fase harmonisasi.

"Minggu lalu kita sudah uji publik. Saya menginginkan dalam beberapa saat kita sudah melakukan harmonisasi. Substansi perubahannya adalah, karena kita seperti apa yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi, kita ingin menjamin membuat iklim usaha yang lebih kondusif, kemudian produk dalam negeri itu lebih berdaya saing di platform e-commerce," ujar Iqbal.

Ia menegaskan, koordinasi dengan Kementerian UMKM dilakukan secara intens untuk memastikan tidak ada irisan kebijakan.

"Enggak, enggak. Kami berkomunikasi terus dengan Kementerian UMKM, saya bersama Pak Temmy selaku Deputi di Kementerian UMKM, memastikan bahwasanya rancangan Peraturan Menteri yang kami susun itu tidak tumpang tindih. Dalam konteks UMKM, UMKM bisa saja memposisikan Peraturan Menteri sebagai ekspesialis," jelasnya.

"Sementara kita di Kementerian Perdagangan itu kan, karena kita mengatur norma iklim usahanya, semua pelaku usaha yang ada di e-commerce, maka kita yang jadi generalis," sambung dia.

Selain itu, Kemendag juga menegaskan tidak akan mengatur besaran biaya admin yang dikenakan platform seperti Shopee dan Tokopedia. Pemerintah hanya akan fokus pada aspek transparansi dan persetujuan dari para pedagang.

"Kami di Kementerian Perdagangan itu hanya mengatur transparansi. Jadi platform itu kami tekankan untuk membuatkan mekanisme transparansi terhadap merchant yang ada di dalam platform tersebut. Biaya admin itu tentu saja akan berbeda-beda antara platform A dan platform B tergantung ekosistem yang ada di platform tersebut," jelas Iqbal.

Menurutnya, aturan baru akan memastikan setiap perubahan biaya diketahui dan disetujui oleh pelaku usaha di dalam platform.

"Makanya kita di Kementerian Perdagangan itu mendekatkan transparansinya dan konsensus. Jadi pedagang atau merchant itu harus tahu dan menyetujui manakala terjadi perubahan biaya tersebut," ujarnya.

"Jadi kalau misalnya terjadi perubahan biaya, apakah admin, apakah promosi atau apapun yang ada di platform, pedagang-pedagang yang ada di platform itu harus tahu dan harus menyetujui," imbuh dia.

Ia pun mengakui, selama ini masih ada keluhan dari pedagang terkait kurangnya informasi atas perubahan biaya di platform.

"Pedagang sering menyampaikan kepada kita, tidak mengetahui. Makanya kita atur itu. Mungkin platform sudah memberikan notifikasi, tapi sekarang ini kita atur secara khusus," kata Iqbal.

Dengan revisi aturan ini, pemerintah berharap ekosistem e-commerce nasional menjadi lebih sehat, transparan, dan mampu mendorong daya saing produk lokal tanpa menimbulkan tumpang tindih kebijakan antar lembaga.

(fab/fab)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |