Mencium Suami atau Istri Saat Ramadan, Batalkah Puasanya?

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh umat Muslim di dunia yang memenuhi syarat tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah. Selain menahan haus, lapar, dan emosi sejak terbit fajar hingga matahari terbenam, umat Islam yang menjalankan puasa juga diwajibkan menahan hawa nafsu, termasuk nafsu berhubungan badan, meskipun dengan pasangan yang sah alias suami atau istri. Pertanyaannya, apakah mencium suami atau istri dapat membatalkan puasa?

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Lailatis Syarifah merujuk pada hadis sahih. Dalam hadis itu, Nabi Muhammad disebut pernah mencium istrinya, Aisyah dalam keadaan berpuasa.

Berikut isi hadis yang dimaksud.

Aisyah telah berkata, "Nabi SAW pernah mendekatiku untuk menciumku, lalu aku berkata, "Aku sedang berpuasa", maka beliau bersabda, "Aku juga sedang berpuasa", kemudian beliau menciumku". (HR. An-Nasa`i).

Jika mengacu pada hadis tersebut, Lilatis mengatakan bahwa mencium atau ciuman dengan pasangan sah, yakni suami atau istri tidak membatalkan puasa. Namun, perlu dicatat bahwa ciuman yang dimaksud adalah bentuk ungkapan kasih sayang dan tidak menimbulkan rangsangan seksual.

"Berdasarkan hadits tersebut, bisa dipahami kalau berarti ciuman antara suami dan istri tidak membatalkan puasa," kata Lailatis, dikutip Senin (23/2/2026).

Jika ciuman memicu keluarnya air mani atau sperma maka puasa menjadi batal. Maka dari itu, pastikan ciuman yang diberikan kepada pasangan sah tidak sampai membawa hawa nafsu dan melakukan hubungan seksual.

(hsy/hsy)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |