Menanti Status Tersangka Pelecehan Anak untuk Guru Voli di Depok

3 hours ago 3
Jakarta -

Seorang bocah diduga menjadi korban pelecehan seksual guru voli di Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi akan segera menetapkan status guru terduga pelaku pelecehan tersebut.

Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah diunggah sejumlah akun. Dalam narasi yang beredar, pelaku disebut merupakan pelatih korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian bermula saat ibu korban mengantar anaknya latihan di gelanggang olahraga remaja (GOR) dan menunggu di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, korban keluar dan menghampiri ibunya.

Korban mengaku telah mengalami pelecehan seksual. Kemudian, pada Rabu (7/4/2026), ortu korban membuat LP dengan nomor LP/B/38/1/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Ortu Lapor Polisi

Dimintai konfirmasi terpisah, Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Sutaryo membenarkan laporan tersebut. Saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.

"Untuk kasus sudah tahap sidik. Saksi saksi dan terlapor sudah dimintai keterangan," ujar Sutaryo saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2026).

Saat ini, polisi masih meminta keterangan dokter psikolog terkait kondisi mental dan psikis yang dialami korban. Selanjutnya, polisi akan menggelar perkara dari kasus tersebut.

"Rencana selanjutnya akan meminta keterangan kepada dokter psikolog terkait kondisi mental psikis yang dialami korban. Kemudian, rencana berikutnya, agenda gelar perkara, penetapan Tersangka,"jelasnya.

Sutaryo menjelaskan, pihak kepolisian saat ini masih proses melengkapi syarat formil penyidikan. Ia memastikan pihaknya akan mengusut kasus tersebut.

"Mohon maaf kalau kasus agak lama karena kami harus melengkapi sesuai syarat formil penyidikan," tutupnya.

Terancam Pasal Pencabulan

Kasus ini telah naik penyidikan. Pelaku terancam pasal pencabulan anak.

"Sudah (pelaku sudah) dimintai keterangan klarifikasi. Nanti akan dimintai keterangan lagi BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Kanit PPA Polres Depok Iptu Sutaryo saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).


Gelar Perkara

Sutaryo mengatakan pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam kasus ini, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 (UU Perlindungan Anak).

"Gelar perkara dari lidik naik ke sidik sudah dilakukan. (Pasal yang diterapkan) pencabulan terhadap anak," ucapnya.

(rdp/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |