Menang di PTUN Perkara Hotel Sultan, Hamdan Zoelva Akhirnya Buka Suara

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Indobuildco menang dalam sengketa hukum melawan pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Seusai putusan itu dibacakan, kuasa hukum pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, yakni Hamdan Zoelva, menyoroti langkah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang disebutnya tetap melaksanakan putusan serta-merta meski posisi hukumnya dianggap belum final.

Dalam penjelasannya, Hamdan menegaskan bahwa putusan PTUN telah membatalkan dokumen-dokumen Sekretariat Negara (Setneg) yang selama ini menjadi dasar gugatan GBK terhadap kliennya. Menurutnya, kondisi ini seharusnya secara otomatis membuat PN Jakarta Pusat menahan diri dan mengacu pada pedoman peradilan.

"Seharusnya dengan adanya putusan PTUN yang membatalkan surat-surat yang menjadi dasar gugatan GBK Senayan terhadap PT Indobuilco," ungkap Hamdan kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/12/2025).

"PN Jakarta Pusat menunggu putusan pengadilan yang lebih tinggi dan berkekuatan hukum tetap dalam melaksanakan putusan serta merta," imbuhnya.

Hotel Sultan mulai dikosongkan. (CNBC Indonesia/Ferry Sandy)Foto: Hotel Sultan mulai dikosongkan. (CNBC Indonesia/Ferry Sandy)
Hotel Sultan mulai dikosongkan. (CNBC Indonesia/Ferry Sandy)

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco (Penggugat) dalam hal ini diwakili Pontjo Sutowo terhadap Menteri Sekretaris Negara/Mensesneg (Tergugat) terkait lahan Hotel Sultan. Putusan itu tercantum dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan secara e-court pada Rabu, (3/12/2025). Dengan putusan ini maka membatalkan prosedur pengosongan yang dianggap melanggar prosedur.

Namun sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat, 28 November 2025 resmi menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo, terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Dengan putusan tersebut, Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dan membayar royalti kepada negara senilai US$ 45,36 juta atau sekitar Rp754 miliar.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi melalui sistem e-court pada Jumat, 28 November 2025. Perkara ini teregister dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., di mana Indobuildco menggugat Menteri Sekretaris Negara, PPK GBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |