Masyarakat Adukan 500.000 Kejahatan ke Polri, Kasus Selesai 51%

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian RI hari ini genap berusia 79 tahun. Selama hampir delapan dekade, kepolisian menjadi tumpuan Masyarakat dalam menyelesaikan tindak kejahatan. Namun, data menunjukkan kemampuan kepolisian menyelesaikan kasus yang dilaporkan masyarakat masih belum optimal.

Data Badan Pusat Statistik(BPS) menunjukkan jumlah kejahatan yang dilaporkan ke kepolisian pada 2023 meningkat cukup drastis dari tahun 2022 tetapi perkara yang ditangani jauh dari yang dilaporkan.

Jumlah kejahatan yang dilaporkan kepolisian pada 2023 mencapai 584.991 kejadian, meningkat 56,85% dari jumlah dari 2022 yang mencatat 372.965 kejadian. Peningkatan drastis ini perlu diperhatikan, karena bisa menjadi sumber kekhawatiran bagi stabilitas sosial.

Wilayah dengan angka kejahatan tinggi cenderung berbagi ciri yang sama, yakni populasi yang padat, merupakan pusat ekonomi yang besar, serta aktivitas urban yang dinamis.

Di saat data jumlah kasus melonjak, kemampuan polisi untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut masih menjadi tantangan besar. Diperlukan upaya lebih serius untuk memperbaiki penegakan hukum.

Bila melihat data enam tahun terakhir, persentase jumlah kasus yang diselesaikan kepolisian menurun drastis.

Tingkat penyelesaian kasus oleh kepolisian pada 2020 mencapai 71,49% tetapi turun drastis pada 2020 menjadi 38,12%.


Meskipun persentase penyelesaian kasus kejahatan secara nasional menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya yang sebesar 38,12%, angkanya hanya mencapai 51,20% pada 2024.

Jika bicara tingkat provinsi, Polda Metro Jaya mencatat tingkat penyelesaian kasus yang sangat rendah di kisaran 12,6% atau sebanyak 11.017 kasus yang bisa diselesaikan.

Selain itu, tingkat risiko penduduk terkena tindak kejahatan (crime rate) juga meningkat, dari 137 di 2022 menjadi 214 pada tahun 2023. Sebagai catatan, nilai crime rate dapat diinterpretasikan bahwa dari 100.000 penduduk, terdapat 214 orang yang mengalami kejahatan.

Menambah urgensi upaya perbaikan, selang waktu terjadinya kejahatan (crime clock) menurun, menunjukkan bahwa intensitas kejadian tindak kejahatan semakin meningkat.

Pada 2022, interval waktu antara satu kejadian kejahatan dan kejadian berikutnya adalah 1 menit 24 detik. Namun, pada 2023, interval waktu ini semakin menyusut menjadi 53 detik.

CNBC INDONESIA RESEARCH
[email protected]

(mae/mae)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |