Bogor, CNBC Indonesia - Dewan Energi Nasional (DEN) membeberkan persiapan menuju target implementasi mandatori campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin dengan bioetanol 5% (E5).
Targetnya, implementasi E5 di beberapa daerah bisa dilakukan mulai Juli 2026 mendatang, bersamaan dengan penerapan biodiesel 50% (B50).
Anggota DEN Satya Widya Yudha menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan identifikasi terhadap kesiapan pabrik-pabrik etanol domestik. Dia menyebutkan pemerintah terus berupaya mencari jalan keluar hambatan maupun regulasi agar produksi etanol nasional layak secara keekonomian sebagai campuran bensin.
"Sekarang kan pabrik-pabrik etanol ya itu apa yang menghalangi supaya mereka feasible sebagai substitusi daripada campuran lah, campuran daripada BBM. Nah itu yang dilakukan semua melakukan seterusnya. Dan DEN sudah pernah berkunjung ke beberapa pabrik etanol," katanya di sela acara Sarasehan Energi DEN, di Kampus IPB Bogor, Rabu (10/6/2026).
Pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap berbagai pabrik bioetanol yang ada di Jawa Timur. Pihaknya juga telah menerima rencana pengembangan industri dari para pelaku usaha yang berkomitmen dalam program tersebut.
"Di ENERO yang di Mojokerto dan kita juga dapat presentasinya dari Molindo kita dengarkan karena niatan mereka untuk berkontribusi supaya itu menjadi campuran BBM tinggi sekali. Jadi mudah-mudahan nantinya bisa hambatan yang selama ini mereka rasakan bisa ditanggulangi," imbuhnya.
Menurutnya, keterlibatan produsen lokal menjadi faktor penting dalam menyukseskan mandatori bauran bensin nabati tersebut. Pihaknya berharap hambatan pasokan dapat diatasi sehingga target peluncuran pada bulan depan dapat terealisasi sesuai jadwal.
"Jadi ke depan manfaat daripada riset perguruan tinggi akan dirasakan untuk menguatkan fiskal kita," tandasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM, setidaknya terdapat pabrik baru yang akan memproduksi etanol fuel grade (FGE) dengan kadar lebih dari 99%.
Beberapa pabrik etanol tersebut antara lain PT Indonesia Ethanol Industry di Lampung dengan kapasitas 20.000 kiloliter (KL), PT Madu Baru di Yogyakarta sebesar 7.500 KL, PT Indo Acidatama di Solo sebesar 3.000 KL.
Kemudian di Jawa Timur terdapat PT Energi Agro Nusantara dan PT Molindo Raya Industrial. Adapun, masing-masing memiliki kapasitas FGE sebesar 30.000 KL dan 10.000 KL.
Implementasi E5 pada 2026 akan dilakukan di enam wilayah. Diantaranya yakni Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pihaknya selanjutnya berencana memperluas cakupan wilayah penerapan bioetanol pada tahun selanjutnya.
Sebagai contoh, pada 2027 program E5 akan diperluas dengan menambahkan Bali sebagai wilayah implementasi. Kemudian mulai 2028, kadar campuran bioetanol ditingkatkan menjadi 10% (E10) dengan cakupan wilayah yang tetap.
Kemudian pada 2029 hingga 2030, implementasi E10 akan diperluas lagi dengan memasukkan Lampung sebagai wilayah baru. Dengan demikian, total terdapat delapan wilayah yang menjalankan program tersebut.
Adapun rencana pentahapan pemanfaatan bioetanol adalah sebagai berikut:
2026: E5 (5%)
2027: E5 (5%)
2028: E10 (10%)
2029: E10 (10%)
2030: E10 (10%).
(wia)
Addsource on Google


















































