Maling Motor di Jakut Diringkus Polisi, Hasil Curian Dikembalikan ke Korban

2 hours ago 2

Jakarta -

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pencurian motor di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Motor hasil curian berhasil diamankan dan dikembalikan kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (4/2) pukul 17.30 WIB di parkiran sebuah kedai makan di Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok. Polisi bergerak melakukan penyelidikan.

"Berawal dari laporan polisi yang kami terima, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RM dan CJ," kata AKBP Onkoseno dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno G Sukahar (dok. Istimewa)Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno G Sukahar (dok. Istimewa) Foto: Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno G Sukahar (dok. Istimewa)

Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan dua orang lainnya. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan busur panah.

Polisi juga menemukan beberapa unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana. Sejumlah kendaraan telah teridentifikasi pemiliknya dan dikembalikan kepada korban.

"Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus secara tuntas serta mengembalikan kendaraan yang berhasil kami amankan kepada para korban," tegasnya.

Selain terlibat pencurian motor, keempat pelaku juga terjerat kasus narkoba. Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKP Ferdinand P Manurung mengatakan, dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya diproses hukum terkait kepemilikan narkotika.

Sementara dua orang lainnya, akan menjalani proses rehabilitasi sesuai mekanisme dan hasil asesmen lebih lanjut. Ferdinand menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

"Barang bukti yang kami amankan berupa sabu dengan berat bruto 162,89 gram dan 34 butir ekstasi. Dua orang kami sangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Ferdinand.

Polres Metro Jakarta Utara masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Para pelaku terlihat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Salah satu korban pencurian bernama Deni mengaku bersyukur karena sepeda motornya berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari 24 jam. Dia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menemukan motornya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran. Kurang dari 24 jam motor saya yang dicuri sudah ditemukan," ujarnya.

(wnv/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |