Makin Gencar Tagih Utang Pajak, DJP Kumpulkan Rp14,71 Triliun

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan makin gencar menagihkan piutang pajak pada tahun lalu dibandingkan pada 2023. Terlihat dari frekuensi dan pencairan piutang pajak per tindakan penagihan pada 2024.

Secara total, pencairan piutang pajak per tindakan penagihan pada 2024 sebesar Rp 14,71 triliun, dengan frekuensi penagihan 2,82 juta kali. Nilai pencairan piutang itu pun naik dibanding catatan per 2023 sebesar Rp 13,72 triliun dengan frekuensi 2,80 juta kali.

"DJP melakukan tindakan penagihan atas pajak yang masih harus dibayar oleh wajib pajak," dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2024, Senin (15/12/2025).

Serangkaian tindakan penagihan dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, hingga menjual barang yang telah disita.

Pencairan piutang pajak pada 2024 terbesar secara nilai berasal dari hasil penyampaikan surat paksa sebesar Rp 6,6 miliar dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp 5,58 miliar.

Posisi kedua berasal dari hasil pemberian surat teguran kepada wajib pajak yang memiliki catatan piutang pajak pada 2024 dengan nilai Rp 5,91 miliar dari sebelumnya pada 2023 Rp 6,03 miliar.

Lalu, pencairan piutang pajak dari hasil penjualan barang sitaan pada 2024 senilai Rp 734,11 miliar, sedikit turun dari catatan pada 2023 yang sebesar Rp 792,25 miliar.

Pemblokiran rekening yang tersimpan di bank menghasilkan pencairan piutang pajak per tindakan penagihan Rp 722,49 miliar justru meningkat drastis dari tahun lalu Rp 313,82 miliar.

Sedangkan atas hasil surat perintah melakukan penyitaan atau SPMP senilai Rp 683,44 miliar, turun dibanding catatan pada 2023 yang senilai Rp 936,67 miliar.

Sementara itu, untuk tindakan pencairan piutang pajak melalui pelaksanaan penyanderaan wajib pajak atau penanggung pajak (gijzeling) tidak dilakukan sepanjang tahun lalu sebagaimana catatan pada 2023.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |