Maafkan Tersangka, Ayah Bocah Tewas Digigit Anjing Pemburu Cabut Laporan

6 hours ago 2

Bogor -

Pihak keluarga anak laki-laki tewas digigit anjing pemburu babi di Jasinga, Bogor, memaafkan kelalaian pemilik anjing. Ayah korban, Solehudin, mengajukan pencabutan laporan polisi terkait kejadian tersebut.

"Saya bapak korban ya, saya dari bapak korban ya, intinya saya sadar, maksudnya yang sudah terjadi ya sudah terjadi ya kan gitu. Sadar, terus sudah memaafkan pihak pelaku ya atas kejadian kemarin, atas kejadian anak saya," kata Solehudin kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Solehudin mengaku sudah mengikhlaskan kejadian yang dialami anak keduanya tersebut. Ia berharap peristiwa tersebut segera selesai dan tidak terulang di kemudian hari. Soleh juga menyebut sudah mengajukan pencabutan laporan ke kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya ya tidak menginginkan ini terjadi, terus ke depannya saya biar nggak ada kejadian ini lagi ya, cukup anak saya. Jangan ke depannya ya, nggak ada lagi ya kejadian kayak gini lagi," kata Solehudin.

"Sudah dilayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Polres Bogor, sudah ada surat pencabutan. Ya, intinya pihak keluarga ya sadar, intinya sudah memaafkan pihak keluarga. Jadi, saya mohon ke pihak kepolisian, Polres ya, agar segera mencabut tuntutan saya, biar cepat selesailah masalah ini. Sudah selesai," imbuhnya.

Pihak Pelaku Klaim Damai

Terpisah, kuasa hukum tersangka bernama Afdhal Muhamad mengatakan proses perdamaian telah dilakukan pada 10 Juni lalu. Afdhal mengklaim sudah menyampaikan surat perdamaian ke pihak Polres Bogor.

"Alhamdulillah pada 10 Juni 2026 di Polres Bogor kami sudah membuat kesepakatan perdamaian langsung, antara perwakilan keluarga Tersangka dengan pihak korban, yaitu Pak Soleh selaku ayah kandung korban, dan sudah ditandatangani," kata Afhdal.

"Pada malam itu juga sudah kami masukkan surat permohonan pencabutannya, permohonan mediasinya, maupun perdamaiannya kepada pihak Polres Bogor dan itu sudah ada tanda terimanya," sambungnya.

Afdhal mengaku sudah berkunjung ke keluarga korban di Jasinga, Bogor, sebagai perwakilan tersangka. Kedatangannya juga sebagai tindak lanjut perdamaian yang dilakukan sebelumnya.

"Jadi kedatangan kami adalah tindak lanjut dari rekonsiliasi atau perdamaian yang sudah kami lakukan antara keluarga korban, dengan Pak Soleh selaku ayah kandung korban. Dan kami memohon kepada pihak Polres Bogor untuk menindaklanjuti sebagaimana bunyi dari permohonan yang kami ajukan, yang diajukan keluarga korban kepada pihak polres," kata Afdhal.

Diketahui sebelumnya, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun tewas digigit anjing pemburu babi di Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Korban digigit ketika sedang memancing bersama temannya.

Polres Bogor kemudian melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan menetapkan pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka. Y dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V, serta pidana penjara paling lama lima bulan dan/atau denda paling banyak kategori 2.

Lihat juga Video 'Viral Pria Lecehkan Anjing Pom di Kafe Jakut, Polisi Cek Kejiwaan Pelaku':

(sol/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |