Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang karena UU, Sebaiknya Dikembalikan

2 hours ago 3

Jakarta -

Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk merevisi kembali UU KPK tahun 2019. Ma'ruf menilai jika semua orang menganggap performa KPK kurang karena UU saat ini, maka sebaiknya dikembalikan UU versi yang lama.

"Saya kira kalau semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang punya performance karena adanya undang-undang, ya sebaiknya dikembalikan," kata Ma'ruf kepada wartawan di Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).

Untuk diketahui, Abraham Samad mengungkapkan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Samad menyebut Prabowo sempat bertanya mengapa performa KPK saat ini tidak seperti dulu. Samad menilai salah satu faktor penyebab utamanya adalah revisi UU KPK pada 2019 yang memangkas kewenangan serta menempatkan kedudukan KPK di bawah rumpun eksekutif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya, jika merujuk UNCAC, lembaga antikorupsi di dunia haruslah bersifat independen, bukan di bawah rumpun eksekutif. Karena kita sudah menandatangani dan meratifikasi UNCAC, harusnya kita patuh. Jadi ini kita menyalahi aturan internasional, harusnya independen seperti dulu," sebutnya, Minggu (1/2).

"Ketiga, saya mempersoalkan rekrutmen komisioner KPK di masa lalu yang tidak mengindahkan masukan masyarakat. Dulu saat masa Firli Bahuri, banyak masukan bahwa yang bersangkutan tidak layak memimpin KPK, tapi diabaikan. Akibatnya, ketika terpilih, terjadi pelanggaran hukum. Integritas dan moralitas hancur, namun tetap dipilih. Jadi, rekrutmennya memang bermasalah," sambung Samad.

Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama

Sebagai informasi, UU KPK direvisi saat era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ditanya soal rencana revisi kembali, Jokowi setuju dengan Abraham Samad untuk merevisi kembali UU KPK tahun 2019 dan dikembalikan seperti dulu.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2).

Jokowi melanjutkan dalam UU KPK 2019, dia menegaskan tidak membubuhkan tanda tangan pada UU hasil revisi.

"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," tegas Jokowi.

Simak juga Video 'Golkar Respons Jokowi soal UU KPK: Penyusunannya Kan Kedua Belah Pihak':

(mib/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |