Lisa Rachmat Bantah Suap Hakim agar Ronald Tannur Divonis Bebas

2 weeks ago 5

Jakarta -

Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, membantah memberikan suap kepada majelis hakim pembebas Ronald. Lisa juga membantah memainkan alat bukti dalam sidang Ronald.

Hal itu disampaikan Lisa saat menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Arteria Dahlan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025). Lisa diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

"Apa benar putusan bebas itu saksi tidak bayar-bayar?" tanya Arteria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak," jawab Lisa.

"Hakim-hakim tidak terima uang?" tanya Arteria.

"Tidak," jawab Lisa.

Lisa mengakui pernah bertemu hakim ketua majelis pembebas Ronald, Erintuah Damanik. Namun dia membantah memberikan amplop berisi uang kepada Erintuah.

"(Tanggal) 4 atau tanggal 5 itu, Saksi ketemu sama Pak Erintuah, ya?" tanya Arteria.

"Iya," jawab Lisa.

"Pernah ngasih amplop uang?" tanya Arteria.

"Amplop uang bukan, Pak, flashdisk," jawab Lisa.

Lisa juga membantah meminta majelis hakim pembebas Ronald menggeser kasus Ronald dari pasal pembunuhan ke penganiayaan. Dia membantah menitipkan fakta sidang dan memainkan alat bukti dalam sidang tersebut.

"Pernah meminta? Sebenarnya perkara ini perkara pembunuhan, Yang Mulia, ini kita Yang Mulia ini, jangan yang kemarin-kemarin, Yang Mulia. Tapi perkara ini bisa nggak digeser ke penganiayaan dululah, selama perjalanan nanti kita geser lagi akhirnya jadi putusan dilepas atau putusan bebas?" tanya Arteria.

"Tidak pernah," jawab Lisa.

"Apa pernah Saudara Terdakwa meminta kepada para Yang Mulia, untuk ya menitiplah, menitip fakta, yang ini jangan dimasukin, yang ini dimasukin?" tanya Arteria.

"Tidak pernah," jawab Lisa.

"Atau bermain dengan alat bukti?" tanya Arteria.

"Tidak pernah," jawab Lisa.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

Lihat Video 'Sesal Ibu Ronald Tannur Pilih Lisa Jadi Pengacara: Dia Jahat!':

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikSore:

(mib/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |