Libur Hari Buruh 2026, Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku pada 1 Mei

6 hours ago 6

Jakarta -

Tanggal 1 Mei merupakan libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh. Sehubungan dengan libur 1 Mei 2026, tidak ada ganjil genap di Jakarta.

"Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional pada 1 Mei 2026, ketentuan Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian keterangan Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram Dishub DKI Jakarta (@dishubdkijakarta).

Peniadaan ganjil genap Jakarta pada 1 Mei 2026 berdasarkan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025 Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026; dan
  • Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Ada Long Weekend Hari Buruh 2026

Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, tanggal 1 Mei 2026 merupakan libur Hari Buruh. Libur Hari Buruh disambung dengan libur akhir pekan sehingga menjadi long weekend.

Ini tanggal-tanggalnya.

  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • Sabtu, 2 Mei 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 3 Mei 2026: Libur akhir pekan

Daftar Tanggal Merah Mei 2026

Di bulan Mei 2026 ada empat hari libur nasional dan dua hari cuti bersama. Berikut jadwalnya.

- Libur nasional Mei 2026:

  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)

- Cuti bersama Mei 2026:

  • Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah

Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

Ini ketentuan pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja/karyawan serta ASN/PNS.

  • Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
  • Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

(kny/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |