Lengkap! Ini Daftar Insentif Buat Investor Bangun Pabrik di KEK

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia tengah mengandalkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai penggaet investasi utama dari mancanegara. Sederet insentif pun masih dikucurkan bagi investor yang membangun pabrik di 25 KEK di berbagai wilayah Indonesia.

"KEK menawarkan insentif fiskal dan nonfiskal yang menarik. Ini merupakan aspek terpenting bagi investor," kata Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang dalam acara Indonesia SEZ Business Forum 2025, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Dari sisi insentif fiskal, deretan insentif yang pemerintah berikan di antaranya ialah fasilitas pembebasan pajak penghasilan badan atau tax holiday. Durasi dan persyaratan spesifik dari insentif ini bergantung pada nilai investasi.

Tax holiday untuk pengembang dan pelaku usaha yang bergerak dalam kegiatan inti KEK terdiri dari tax holiday 10 tahun untuk investasi minimal Rp 100 miliar atau US$ 6,9 juta; tax holiday 15 tahun untuk investasi minimal Rp 500 miliar atau US$ 34,5 juta; dan tax holiday 20 tahun untuk investasi Rp 1 triliun atau US$ 69 juta ke atas.

Selanjutnya, investor yang menjalankan kegiatan usaha di luar kegiatan inti KEK juga berhak atas fasilitas tax allowance dengan investasi di bawah Rp 100 miliar. Skema ini menawarkan manfaat pengurangan penghasilan neto sebesar 30% yang diberikan selama enam tahun; kompensasi kerugian hingga 10 tahun; percepatan penyusutan dan amortisasi; dan tarif pajak dividen yang diturunkan hingga maksimal 10%.

"Program ini memberikan keuntungan finansial signifikan, khususnya bagi investasi di luar sektor prioritas KEK," ucap Edwin.

Investor juga mendapatkan fasilitas impor, mulai tahap konstruksi, barang modal dibebaskan dari bea masuk, hingga tahap operasional, bea masuk untuk bahan baku ditangguhkan.

Selain itu, PPN dan PPnBM kata Edwin juga tidak dipungut. Pemerintah daerah juga mendukung KEK dengan memberikan pengurangan pajak dan retribusi daerah sebesar 50% hingga 100%.

Edwin menegaskan, untuk insentif nonfiskal, pengelola KEK menyediakan layanan satu pintu untuk perizinan usaha dan perizinan lingkungan.

Proses pengadaan lahan disederhanakan melalui prosedur yang dipercepat dan pemberian hak guna bangunan atau hak pakai hingga 80 tahun. KEK juga mendapatkan pengecualian persyaratan ekspor, serta bea masuk 0% untuk produk dengan kandungan lokal minimal 40 persen.

"Kami juga memiliki fasilitas keimigrasian, termasuk perpanjangan visa kunjungan yang dapat diperpanjang hingga lima kali, serta izin tinggal terbatas bagi pekerja asing dan keluarganya, wisatawan senior, dan pemilik properti," ungkap Edwin.

"Ada pula kesempatan untuk memperoleh golden visa. Untuk KEK pariwisata, insentif tambahan diberikan, termasuk kesempatan bagi individu atau badan hukum asing untuk memiliki properti residensial mandiri," tegasnya.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |