Langkah RI Batasi Anak Pakai Medsos Tuai Atensi Pemimpin Dunia

5 hours ago 1
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di media sosial. Langkah ini menuai atensi pemimpin dunia.

Kebijakan diatur berdasarkan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan turunan tersebut sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

"Kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini menuai pujian. Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur dinilai sebagai keseriusan pemerintah merespons persoalan keamanan digital yang belakangan semakin marak, mulai dari penipuan online hingga penyalahgunaan platform digital.

Dinilai Langkah Perlindungan Maksimal

Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, mendukung pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Legislator PAN ini mengatakan kebijakan yang diambil Komdigi sebagai langkah yang progresif.

"Kebijakan ini sama sekali bukan bermaksud menjauhkan anak dari kemajuan teknologi. Sebaliknya, kita ingin memastikan mereka melangkah ke dunia digital di usia yang tepat dan dengan perlindungan yang maksimal," kata Farah kepada wartawan, Sabtu (6/3/2026).

Adapun langkah perlindungan ini diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Aturan ini mewajibkan platform digital menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang responsif, serta menerapkan verifikasi usia ketat.

PP Tunas juga melarang praktik komersialisasi dan profiling data anak, diiringi ancaman sanksi tegas bagi pelanggar. Farah menilai kebijakan tersebut menjadi bukti jika negara tak tinggal diam menyikapi hak digital anak.

"Hadirnya PP Tunas ini jadi bukti nyata kalau negara tidak tinggal diam soal hak digital anak, karena aturan ini secara konkret memaksa platform memberikan batasan perlindungan yang jelas. Kebijakan ini perlu kita dukung agar anak-anak punya ruang digital yang benar-benar aman dan sehat untuk tumbuh kembangnya," kata Farah.

Demi Keselamatan dan Kesehatan Mental

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mendukung Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Hetifah menilai aturan ini demi kesehatan mental anak.

"Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda," ujar Hetifah kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).

Dia menilai kebijakan ini relevan dengan tantangan yang dihadapi anak dan pelajar di era digital saat ini, di mana berbagai risiko seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring semakin meningkat.

Sebagai mitra kerja pemerintah bidang pendidikan, Komisi X DPR memandang perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan modern. Hetifah menilai pelajar saat ini sangat dekat dengan teknologi dan media sosial, sehingga aturan perlindungan harus berjalan seiring dengan penguatan literasi digital.

"Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab," jelasnya.

Hetifah menilai kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. Politikus Golkar itu berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia.

"Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman," tutup Hetifah.

Dipuji Presiden Prancis

Kebijakam itu dipuji oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Lewat akun media sosial X miliknya, Macron merespons cuitan dari kantor berita AFP yang memuat pemberitaan terkait aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

Macron berterima kasih Indonesia kini ikut dalam gerakan untuk melindungi anak-anak muda dari bahaya digital.

"Thanks for joining the movement," tulis Macron di akun X miliknya seperti dilihat, Jumat (6/3/2026).

Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun. Macron menjadi pendukung utama dalam mendorong pengesahan aturan tersebut. Rancangan undang-undang itu akhirnya disetujui Majelis Nasional Prancis pada 27 Januari 2026.

Prancis juga tercatat sebagai negara kedua yang menerapkan aturan pembatasan media sosial untuk anak. Australia sebelumnya telah membuat peraturan larangan penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun.

Catatan dari Anggota DPR

Anggota Komisi I DPR RI, Farah mengingatkan kalau regulasi dan instrumen sistemik tidak akan berjalan optimal tanpa diimbangi oleh edukasi berkelanjutan. Oleh karena itu, ia mendorong Komdigi menggencarkan program literasi digital secara masif dengan menjadikan orang tua sebagai sasaran utama.

"Pendekatan literasi ini sangat penting agar pembatasan media sosial tidak dipahami anak sebagai larangan yang otoriter, melainkan diiringi dengan ruang dialog dan pendampingan edukatif dari lingkungan keluarga," ujar Farah.

"Regulasi ini bukan sekadar tugas satu kementerian, melainkan tanggung jawab kita bersama untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat dan aman di era digital," imbuhnya.

Tonton juga video "Komdigi Resmi Batasi Anak Akses Platform Digital Berisiko Tinggi"

(idn/idn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |