Langgar Aturan, 206 Lapangan Padel di Jakarta Disanksi Administratif

5 hours ago 2
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada 206 pengelola lapangan padel di Jakarta. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian operasional atau penyegelan lokasi.

"Hingga awal Maret 2026, tercatat 206 lapangan padel telah dilakukan penindakan di berbagai wilayah Jakarta," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vera mengatakan Pemprov DKI mendukung perkembangan olahraga padel yang saat ini tengah populer dan digandrungi masyarakat. Namun fasilitas padel tetap harus mematuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan tata ruang dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Berdasarkan hasil pendataan terbaru hingga 23 Februari 2026, tercatat ada sebanyak 397 bangunan lapangan padel di wilayah DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, 212 lokasi atau 53,4 persen sudah memiliki perizinan, sementara 185 lokasi atau 46,6 persen belum memiliki izin.

Jakarta Selatan tercatat sebagai wilayah dengan jumlah lapangan padel terbanyak, yakni 206 lokasi. Dari total tersebut, 99 lapangan sudah berizin, sedangkan 107 lainnya belum memiliki izin. Posisi berikutnya ditempati Jakarta Barat dengan 90 lokasi, terdiri dari 55 yang sudah berizin dan 35 belum berizin.

Kemudian di Jakarta Utara terdapat 37 lapangan padel, dengan rincian 20 sudah memiliki izin dan 17 belum berizin. Jakarta Timur juga tercatat ada 37 lokasi, dengan 23 sudah berizin dan 14 belum berizin.

Sedangkan di Jakarta Pusat, terdapat 26 lokasi, terdiri dari 15 telah berizin dan 11 belum berizin. Sementara itu, di Kepulauan Seribu tercatat satu lokasi dan belum memiliki izin.

Adapun 206 lapangan padel yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, dan penghentian operasional (penyegelan lokasi) merupakan hasil pendataan hingga awal Maret 2026. Rinciannya ialah 40 lokasi di Jakarta Timur, 31 lokasi di Jakarta Barat, 110 lokasi di Jakarta Selatan, 18 lokasi di Jakarta Utara, dan 7 lokasi di Jakarta Pusat.

Vera mengatakan data tersebut menjadi dasar untuk evaluasi dan penataan ke depan. Terutama menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait polemik operasional lapangan padel di kawasan padat penduduk.

Pihaknya, kata dia, akan menindaklanjuti arahan Pramono untuk melakukan penertiban jam operasional di lokasi yang berada di kawasan padat penduduk. Khususnya, jika aktivitasnya menimbulkan kebisingan dan mengganggu warga.

"Data ini menunjukkan masih terdapat lapangan padel yang belum memiliki perizinan. Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan lintas perangkat daerah sebagaimana arahan pimpinan," ungkapnya.

Vera mengatakan evaluasi perizinan dan kesesuaian tata ruang dilakukan untuk memastikan antusiasme masyarakat terhadap olahraga tetap terfasilitasi. Selain itu, juga menjaga hak warga atas kenyamanan lingkungan.

Sebagai informasi, berikut jenis pelanggaran beserta penindakan terhadap lapangan padel mengacu SK Kepala Dinas CKTRP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pengendalian Bangunan/Lapangan Padel:

• Bangunan/lapangan padel yang sudah terbangun dan/atau beroperasi namun tidak sesuai dengan Sub-Zona dalam RDTR. Jenis penindakan: Dikenakan sanksi administratif dan diusulkan untuk tidak diterbitkan atau dilakukan pencabutan izin usaha melalui Dinas PMPTSP DKI Jakarta kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

• Bangunan/lapangan padel yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi telah dibangun dan/atau beroperasi. Jenis penindakan: Dikenakan sanksi administratif.

• Bangunan/lapangan padel yang memiliki PBG dan telah beroperasi, tetapi belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jenis penindakan: Wajib mengajukan permohonan SLF dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak keputusan ini mulai berlaku atau dikenakan sanksi administratif.

(bel/amw)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |