Kronologi Samuel Si 'Taufik Hidayat' Cikarang Siksa Pacar gegara Cemburu

1 day ago 1
Kabupaten Bekasi -

Polisi mengungkap kronologi pria bernama Horas Samuel Lumban menyekap dan menganiaya pacarnya berinisial TS (25) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Mulanya, korban berpacaran dengan pelaku sejak April 2025.

"Kronologi, awal mula korban dengan terlapor menjalin hubungan sejak April 2026, namun dalam hubungan mereka terjadi putus sambung," kata Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (21/7/2026).

Seiring berjalannya waktu, keduanya kemudian tinggal bersama. Lalu pada Senin (29/6), keduanya terlibat cekcok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disebabkan perilaku korban yang sehingga pelaku melakukan kekerasan berlanjut hingga tanggal 8 Juli 2026, hingga korban mengalami luka lebam di seluruh wajah dan tangan," bebernya.

Korban kemudian disekap dan tidak diperbolehkan meninggalkan kosnya. Saat pelaku pergi, barulah korban melarikan diri melalui jendela.

"Kemudian melapor peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi guna penyidikan-penyidikan lebih lanjut. Jadi, di saat pelaku ini pergi, korban berhasil melarikan diri dengan melalui jendela ya, melalui jendela lompat," imbuhnya.

Keduanya diketahui saling mengenal melalui media sosial, lalu berpacaran. Namun hubungan keduanya tak selalu berjalan mulus.

"Hubungan pelaku dengan korban berjalan dengan putus sambung dan saat putus dengan pelaku, korban kenal dengan pria lain," tuturnya.

Penganiayaan terhadap korban sendiri telah terjadi pada 2-8 Juli 2026. Saat itu, pelaku mengetahui riwayat perjalanan korban dengan pria lain.

"Bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar, menyeret korban, memukul wajah korban berkali-kali, dan saat dianiaya pelaku, korban berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sehingga mengalami lebam," sebutnya.

"Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban mengalami lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas bagian kiri, dan lebam pada kedua lengan bagian bawah," tambah dia.

Polisi telah menetapkan Samuel sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Samuel terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Pasal 466 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori tiga maksimal Rp 50 juta," kata Ikhlas.

"Pasal 466 ayat 2 berbunyi jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun. Terakhir Pasal 466 ayat 3 berbunyi jika perbuatan mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tambahnya.

Kasus ini mengingatkan pada perkara pria bernama Taufik Hidayat di Bandung Bara, Jawa Barat (Jabar), yang menganiaya pacarnya, YTR, di Bandung, Jabar. Taufik telah ditangkap polisi dan sedang diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban.

Simak juga Video 'Taufik Hidayat Muncul ke Publik: Menyesal dan Minta Maaf':

(rdh/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |