Kredit UMKM Seret, Rasio Anjlok ke 16%, OJK Turun Tangan

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).

OJK merilis aturan tersebut di tengah tren negatif dalam penyaluran kredit UMKM sepanjang tahun ini. Per Juli 2025, kredit dan pembiayaan UMKM hanya naik 1,6% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 1.397,4 triliun. 

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini menyebut OJK tak menargetkan angka pertumbuhan kredit UMKM setelah merilis POJK 19/2025. Akan tetapi, dia menyebutkan bahwa target penyaluran kredit segmen tersebut ditargetkan akan mencapai rasio 25% terhadap total kredit industri pada 2029. 

"Kami tidak menerapkan persentase karena sulit. Ini dari strategi bisnis bank atau model bisnis bermacam-macam ada yg memang fokus ritel ada yang korporat," kata dia dalam Media Briefing Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2025, Jumat (19/9/2025).

Sebagai informasi, total kredit yang disalurkan perbankan per Juli 2025 mencapai Rp 8.971,8 triliun, naik 6,7% yoy. Dengan demikian rasio kredit UMKM pada periode tersebut hanya mencapai 15,58%. Padahal pada 2023, rasio kredit UMKM sempat nyaris menyentuh 20%.

"Apakah nanti [POJK] ini bisa menjadi stimulus? Kami harapkan bisa karena kita mencoba memberikan berbagai ruang," tegas Indah.

Adapun rasio kredit UMKM menciut seiring dengan melambatnya pertumbuhan kredit. Pada Juni, kredit UMKM masih tumbuh 2% yoy, sedangkan bila dibandingkan dengan bulan pertama tahun ini, pertumbuhan kredit UMKM Juli 2025 turun 90 basis poin (bps). 


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Pengusaha Kecil Pilih Pinjol Ketimbang Ngutang di Bank, Ada Apa?

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |