KPK Ungkap Bupati Gatut Paksa Bawahan Teken 2 'Surat Sakti', Dilarang Bawa HP

6 days ago 2

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) saat memeras Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat. KPK menyebutkan, setelah pelantikan para Kepala OPD, mereka dipanggil ke ruangan khusus untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan jika tak mampu melaksanakan tugas yang diberikan.

Kasus bermula setelah GSW melantik sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025. Para pejabat ini dipanggil satu per satu untuk menandatangani surat perjanjian.

"Jadi ini ada kaitannya dengan pelantikan para pejabat ya, OPD. Pasca pelantikan tersebut, saudara GWS meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Jadi pada kesempatan ya, beberapa saat setelah dilantik, dipanggil satu-satu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2026).

Dalam surat yang diserahkan, sudah tercantum pernyataan Kepala OPD akan mundur dari jabatan dan ASN jika tak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Surat itu sudah diberi meterai, tetapi kolom tanggal dikosongkan.

Selain itu, Gatut Sunu menyerahkan surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di tiap satuan kerja. Salinan dari surat pengunduran diri para Kepala OPD tak diberikan oleh GSW.

"Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Jadi ada tanggung jawab mutlak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran apa pun yang terjadi, nah dia akan bertanggung jawab penuh. Nah, itu juga diminta menandatangani," kata Asep.

"Jadi ada dua surat tersebut ya. Surat pengunduran diri jabatan dan mundur diri ASN itu satu surat, walaupun isinya dua. Kemudian tanggung jawab mutlak itu satu surat," tambahnya.

Asep mengatakan Kepala OPD ini dipanggil ke ruangan khusus menandatangani dua surat. Para pejabat tersebut dilarang membawa ponsel sehingga sulit mengamankan barang bukti.

"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Jadi dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Ya yang tadi apa, para pejabat tersebut tidak diperbolehkan membawa HP sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto gitu ya, seperti itu," kata dia.

KPK mengungkap bahwa Bupati Gatut memasang target pemerasan hingga Rp 5 miliar. Namun, sampai akhirnya ditangkap, Bupati Gatut hanya mampu mengumpulkan Rp 2,7 miliar.

"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," ungkap Asep.

Asep mengatakan setidaknya ada 16 kepala dinas di lingkungan Pemkab Tulungagung yang dimintai uang jatah. Besaran yang diminta dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Lihat juga Video Kepala OPD Tulungagung 'Rela' Pinjam Uang Sana-sini demi Setoran Bupati

(dwr/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |