KPK Temukan Surat Imbauan Jalur Mandiri saat Geledah Kasus Rektor Unsoed

8 hours ago 5
Jakarta -

KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus pemerasan jalur masuk seleksi mandiri yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO). Dalam penggeledahan di Kantor Rektorat, penyidik menemukan surat yang dikeluarkan KPK terkait perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan dilakukan penyidik selama dua hari yakni pada Minggu hingga Senin, 23-24 Agustus 2026. Penggeledahan dilakukan di rumah para tersangka kasus ini serta Kantor Rektorat Unsoed.

"Dalam penggeledahannya di Rektorat, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," tutur Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Kejadian tertangkap tangan Rektor Akhmad Sodiq ini pun menjadi ironi tersendiri.

"Dalam SE tersebut, KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya, terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal Pengaduan," terang Budi.

Selain menemukan surat edaran dari KPK, penyidik juga turut menyita beberapa catatan, dokumen dan barang bukti elektronik lainnya terkait adanya dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri. Barang bukti tersebut pun akan diteliti lebih lanjut oleh pihak penyidik.

Diketahui, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru (maba) pada jalur seleksi mandiri. KPK mengungkap ada tiga klaster dalam kasus ini.

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 tersangka. Mereka ialah:

1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta

Klaster Pertama Pemerasan

Pada Agustus 2026, Norman selaku Warek atas sepengetahuan Sodiq, memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga Rp 650 juta kepada orang tua yang mau anaknya lolos seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran (FK).

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," jelas Taufik.

Permintaan itu pun dipenuhi orang tua calon maba. Alih-alih jadi lolos, anak orang tua yang sudah membayar itu malah tidak lulus seleksi.

Tak terima, orang tua calon maba tersebut pun meminta uang dikembalikan. Namun, Dian dan Adhi tidak dapat mengembalikan Rp 650 juta tersebut karena sudah digunakan.

"Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik.

Keduanya lantas memberitahukan hal tersebut kepada Warek Norman. Kemudian, Norman atas izin Rektor Akhmad Sodiq meminjam uang ke salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang tersebut.

Kepada pihak swasta, Norman atas pengetahuan Sodiq, menjanjikan pelunasan pinjamannya itu dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed. Proyek itu mulai dari pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," tutur Taufik.

Klaster Kedua Gratifikasi 2025-2026
Klaster kedua, terkait dengan gratifikasi pada seleksi penerimaan calon mahasiswa baru 2025-2026. Di sini, Sodiq memberikan perintah kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'.

Atas sepengetahuan Sodiq, Mulyono menerima Rp 680 juta. Sodiq juga memerintahkan Mulyono untuk membayar pembelian tiga bidang tanah, yang diatasnamakan Mulyono.

"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'," ucap Taufik.

"Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," lanjutnya.

Klaster Ketiga soal Mahar

Klaster ketiga ini perihal tawar-menawar mahar yang terjadi tepat di tahun yang sama, 2026. Semua bermula saat Kabag Akademik Unsoed Eko Sumanto 'bertugas' melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras camaba jalur mandiri dengan iming-iming bisa lolos.

Eko lalu menjalin komunikasi intens dengan para pengepul itu. Setelah itu, Eko melakukan 'tawar menawar mahar' atas sepengetahuan Sodiq.

"Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," kata Taufik.

'Tawar menawar mahar' itu akhirnya disepakati. Eko menerima total Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.

"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026)," katanya.

Uang itu lalu dilaporkan ke Sodiq. Setelah deal-dealan mahar itu disepakati, Sodiq lalu memberikan akses akun miliknya ke untuk memberikan approval kepada calon mahasiswa baru yang telah menyetor.

"Atas penerimaan tersebut Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," ujarnya.

"Atas penerimaan tersebut Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," ujarnya.

(azh/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |