KPK Sebut Perbuatan Bupati Kuansing Nodai Nilai Luhur Pacu Jalur

8 hours ago 5

Jakarta -

KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). KPK menyebut kasus korupsi yang terjadi berulang di Kuansing menodai nilai luhur pacu jalur yang sudah dikenal masyarakat Indonesia bahkan luar negeri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Kuansing sudah dikenal masyarakat sebagai tanah kelahiran pacu jalur. Perlombaan tradisional khas itu mencerminkan semangat gotong royong dan juga kerja kolektif masyarakat.

"Kuansing dikenal luas sebagai tanah kelahiran pacu jalur yang mencerminkan semangat gotong royong dan juga kerja kolektif masyarakat. Karena itu ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah Kuansing," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan, penindakan KPK di Kuansing ini menjadi sinyal peringatan dari instrumen pencegahan korupsi di dalam Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention atau MCSP. Dia menyebut nilai MCSP Kabupaten Kuansing pada tahun 2025 masih berada pada zona merah dengan skor 63,84 poin.

"Terutama pada area pengadaan barang dan jasa, yang hanya memperoleh skor di bawah 50, yaitu di skor 45. Kemudian di sisi lain, Survei Penilaian Integritas atau SPI Kabupaten Kuansing juga belum menunjukkan perbaikan secara signifikan. Di mana nilai SPI Kuansing hanya meningkat tipis dari 63,12 pada tahun 2024 menjadi 63,58 pada tahun 2025," jelas Budi.

Budi menuturkan, hal tersebut menjadi pengingat bahwa penguatan integritas dan sistem pencegahan korupsi harus terus dilakukan secara konsisten agar praktik korupsi tidak berulang. Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kuansing juga berkaitan dengan proyek-proyek strategis di daerah yang tentunya bersinggungan dengan hajat hidup masyarakat banyak.

"Diketahui bahwa dari peta geografis, 50% kawasan Kuansing merupakan lahan perkebunan, yang 65 sampai 70% di antaranya adalah perkebunan sawit," sambung dia.

"Dengan prospek menghasilkan 2,2 ton kelapa sawit per bulan atau sekitar 2,7 miliar rupiah. Namun demikian dari sisi infrastruktur masih ada sekitar 38 hingga 45% jalan di wilayah Kuansing yang statusnya belum baik. Hal ini akibat tonase truk logistik kelapa sawit dan batu bara," sambungnya.

Tersangka Suap Jual Beli Jabatan Sekda

Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kasus ini berawal pada April 2025. Dia menyebut ada dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkranain selaku Kadis PUPR.

"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan itu. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing. KPK menyebut profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit Toyota Land Cruiser itu. Akhirnya, Zulkarnain menggunakan identitas Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, untuk proses kredit.

"Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," ujarnya.

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berikut daftarnya:

1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

(tsy/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |