Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyebut agensi perjalanan bisa tidak mendapat kuota haji khusus apabila tidak menyetorkan sejumlah uang ke oknum di Kemenag.
"Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, gitu. Jadi, itu lah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian, gitu," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menyebut agen travel bergantung kepada Kemenag untuk mendapat kuota haji. Termasuk pembagian kuota haji tambahan.
"Bahwa ada permintaan-permintaan, itu lah, bahkan di luar ya, di luar, karena memang agen ini, travel agen, dalam konteks dia sangat tergantung kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota, gitu," sebutnya.
Karena ada kasus ini, KPK menyebut berdampak ke uang haji yang bisa dikelola pemerintah. Sebab biaya haji reguler sebagian besar ditutup dari hasil pengolahan dana haji oleh BPKH.
Dalam kasus ini, kuota tambahan 20.000 dibagi 50:50, sehingga sebagian besar pengelolaan haji khusus melalui travel. Jemaah haji khusus bisa langsung berangkat sehingga uang tidak bisa dikeola pemerintah.
"Masalahnya, dari 20 ribu kuota haji, seharusnya 18.400 dikelola pemerintah, namun sebagian besar dialihkan ke jalur khusus lewat travel. Pada jalur ini, jamaah langsung berangkat setelah membayar sehingga uang tidak sempat dikelola," kata dia.
"Akibatnya, negara kehilangan potensi keuntungan yang mestinya dipakai untuk menutup subsidi jamaah haji reguler," tambahnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksan sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyebut kasus ini terkait dengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional.
Terbaru dalam kasus ini, KPK melakukan penyitaan 2 rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji.
(ial/dek)