Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hary Subagyo (DHS), terkait kasus pemerasan Bupati Tulungagung non aktif, Gatut Sunu Wibowo (GSW). KPK mendalami adanya penerimaan uang ke Gatut melalui Dwi.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (16/7/2027), di Polda Jawa Timur. Selain Dwi, KPK juga memeriksa 4 saksi lainnya.
"Kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Di mana dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh bupati melalui Kepala BPKAD," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/7/2027).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar saksi yang diperiksa KPK hari ini:
1. Adriana - Staff di PT Moderna Tehnik Perkasa
2. Hermawan - Kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa
3. Dwi Hary Subagyo - Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung
4. Tri Hadi Setowati - Kabag PBJ Dinas PUPR Kab. Tulungagung
5. Hilman Faluthy - Pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Gatut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau pejabat. KPK menyebut ada surat sakti yang digunakan Gatut untuk memeras pejabat Pemkab Tulungagung.
Kasus bermula setelah Gatut melantik sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025. Para pejabat ini dipanggil satu per satu untuk menandatangani surat perjanjian. Dalam surat yang diserahkan, sudah tercantum pernyataan kepala OPD akan mundur dari jabatan dan ASN jika tak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Surat itu sudah diberi meterai, tetapi kolom tanggal dikosongkan.
Gatut Sunu juga menyerahkan surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di tiap satuan kerja. Salinan dari surat pengunduran diri para Kepala OPD tak diberikan oleh Gatut.
KPK juga mengungkap Bupati Gatut memasang target pemerasan hingga Rp 5 miliar. Namun, sampai akhirnya ditangkap, Bupati Gatut hanya mampu mengumpulkan Rp 2,7 miliar.
(ial/yld)


















































