Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan dealer Jaecoo, perusahaan otomotif asal China. Pemeriksaan terkait kasus pemerasan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan para saksi dalam dugaan TPK terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imipas," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Budi mengatakan ada dua saksi lain yang diperiksa bersama pimpinan dealer Jaecoo. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut tiga saksi yang dipanggil KPK:
1. Dionisius Anggo Man, pegawai honorer Ditjen Imigrasi
2. Kusyairi, swasta (PT Putra Bunda Mandiri)
3. Pimpinan dealer Jaecoo Cibubur atau yang mewakili
Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya setoran dari sejumlah kantor Imigrasi (kanim) ke Ditjen Imigrasi dalam kasus pemerasan izin tinggal terbatas warga negara asing. KPK menyatakan tengah mendalami model setoran yang diberikan sejumlah kanim kepada Ditjen Imigrasi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan uang setoran dari sejumlah kanim ke pihak Ditjen Imigrasi merupakan 'uang lebih' yang diperoleh dari biro jasa saat pengurusan izin tinggal terbatas WNA. Uang lebih ini, kata Taufik, merupakan biaya tambahan di luar biasa resmi yang harus dibayar biro jasa agar surat izin tinggal para WNA bisa diterbitkan.
"Kanim-kanim yang lain (selain kanim di wilayah Jakarta Barat) juga kita sedang mendalami. Apakah modeling-nya seperti apa," ungkap Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Taufik menjelaskan alasan setoran ini diberikan oleh sejumlah kanim ke pihak Ditjen Imigrasi. Dia menyebut wewenang untuk menerbitkan izin tinggal terbatas para WNA ada pada pihak Ditjen Imigrasi.
"Untuk otorisasi klik acc terkait izin tinggal itu memang ada kewenangannya, otoritasnya di pusat," jelas Taufik.
Dia juga menjelaskan tindakan kanim yang menerapkan adanya 'uang lebih' kepada sejumlah biro jasa tergolong sebagai tindakan pemerasan. Sebab, 'uang lebih' ini turut mempengaruhi proses terbitnya surat izin tinggal terbatas para WNA.
"Bahwa untuk biro jasa apakah benar itu diperas? Fakta yang ditemukan sampai saat ini bahwa betul itu biro jasa hanya memproses sebagaimana prosedur yang sudah ditetapkan oleh imigrasi, tapi kemudian ada tambahan-tambahan pungutan yang itu kemudian dari biro jasa itu merasa itu adalah di luar pungutan resmi sehingga itu masuk kategori pemerasan," ucapnya.
Diketahui, kasus ini diduga terjadi sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
Saksikan Live DetikSore:
Lihat juga Video KPK: Silmy Karim Terima Rp100 Juta/Minggu Terkait Izin Tinggal WNA
(tsy/lir)


















































