KPK Panggil Petinggi Antam Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam

9 hours ago 1

Jakarta -

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LCM). Hari ini, KPK memanggil petinggi Antam.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petinggi Antam yang dipanggil adalah Ita Setiawati sebagai Pegawai BUMN atau CEO Office Senior Specialist PT Aneka Tambang dan Kunto Hendrapawoko yang menjabat Senior Vice President Corporate Secretary PT Aneka Tambang periode 2019-2021.

Selain itu, KPK memanggil Listi Witanni selaku swasta atau Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment dan Mahendra Wisnu Wasono sebagai Pegawai BUMN atau Mantan Accounting and Budgeting Senior Officer di UBPP LM PT Aneka Tambang periode 2013-2017. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Atas nama, ISI Pegawai BUMN/CEO Office Senior Specialist PT Aneka Tambang, Tbk, KH Senior Vice President Corporate Secretary PT Aneka Tambang, Tbk, LW Swasta/Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment, MWW Pegawai BUMN/Mantan Accountung & Budgeting Senior Officer di UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk," kata Budi.

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.

Terbaru, KPK mengumumkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

(whn/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |