KPK mengungkap ada oknum Kementerian Agama (Kemenag) yang meminta 'uang percepatan' haji kepada Ustaz Khalid Basalamah dan jemaahnya pada 2024. KPK menyebut nilainya USD 2.400 per jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu awalnya menjelaskan oknum Kemenag itu diduga memanfaatkan kuota haji tambahan pada 2024 untuk meraup keuntungan pribadi. Oknum Kemenag itu diduga mematok harga USD 2.400-7.000 per jemaah yang hendak berangkat haji tanpa antre pada 2024.
"Diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, USD 2.400 per kuota, USD 2.400, seperti itu. Kan range-nya macam-macam, ada yang USD 2.400 sampai USD 7.000 per kuota," kata Asep Guntur Rahayu seperti dikutip Jumat (19/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan kuota haji khusus tambahan itu diduga diperjualbelikan kepada sejumlah agen travel haji. Nah, salah satu travel itu diduga memberi tawaran kepada Ustaz Khalid dan jemaahnya yang awalnya hendak berangkat haji lewat jalur furoda pada 2024.
KPK menduga Khalid tertarik pada tawaran tersebut dan mengumpulkan uang yang diminta lalu diserahkan kepada oknum Kemenag. Dia mengatakan Khalid dan jemaahnya berangkat langsung dengan kuota haji khusus tambahan pada 2024.
"Itu berjenjang. Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag. Tapi ke travel. Jadi berjenjang. Setelah kita telusuri, berjenjang. Permintaannya begitu, berjenjang. Tapi masing-masing travel juga ngambil keuntungan. Ngambil keuntungan. Jadi misalkan kalau diminta dari Kemenagnya, misalkan USD 2.400, nanti dari travel mintanya lebih dari itu. Jadi ada bagiannya travel," ujarnya.
Menurut Asep, Khalid dan para jemaahnya membayar uang percepatan sejumlah USD 2.400. Setelah haji 2024 berakhir, oknum Kemenag itu diduga ketakutan karena ada pansus haji di DPR sehingga mengembalikan uang percepatan itu kepada Khalid.
Duit itulah yang kemudian disita KPK dari Ustaz Khalid dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024. Asep mengatakan nasib uang tersebut akan ditentukan oleh hakim saat kasus ini mulai diadili.
"Masing-masing berbeda kalau yang jemaahnya, misalnya Ustaz Khalid, dimintanya USD 2.400 dikembaliinnya USD 2.400. Tapi kalau misalkan ada dari travel lain, ya yang masih kita mencari dan menggali dari 400 sekian travel yang ada itu nanti ya sesuai, kalau USD 7.000, ya kita balikin USD 7.000 seperti itu," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi terkait jual beli kuota haji khusus tambahan pada 2024 ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Namun KPK belum menetapkan siapa tersangkanya.
KPK sejauh ini telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka ialah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut.
Kasus ini terkait pembagian 20 ribu kuota haji tambahan pada 2024 dengan porsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian itu diduga melanggar aturan. Sebab, UU Haji mengatur haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji RI.
(ial/haf)