KPK akan melimpahkan perkara korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan ke JPU akan dilakukan setelah masa ibadah haji tahun ini selesai.
"Nah, kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali," terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Asep menjelaskan, penyidik sepakat untuk menunggu semua proses ibadah haji tahun ini selesai. KPK menunggu musim haji selesai karena ada pihak dari Kementerian Haji (Kemenhaj) yang akan dipanggil sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, insyaallah secepatnya kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya," lanjutnya.
Asep lantas menerangkan, waktu pelimpahan tersebut dipilih untuk mempermudah pemanggilan terhadap saksi-saksi yang sedang menjalankan tugas pada periode keberangkatan haji tahun ini.
"Jadi kemarin kami juga berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji karena memang ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan," jelas Asep.
"Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penanganan perkara korupsi kuota haji terus berjalan. Setyo juga mengatakan penyidik masih memiliki waktu penahanan terhadap tersangka yang belum habis serta masih ada sejumlah saksi dalam kasus ini untuk dimintai keterangannya.
"Durasi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan juga belum habis. Untuk haji itu kan relatif cukup banyak saksi yang diperiksa ya," kata Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5).
"Sehingga ya saya yakin dengan kondisi cukup banyak saksi tersebut, pasti penyidik harus, harus berusaha untuk mengumpulkan supaya kekuatan untuk bisa kemudian berkas itu dinyatakan P21 atau lengkap oleh penuntutnya, harus betul-betul maksimal," imbuhnya.
Penyidikan perkara kuota haji, menurut Setyo, harus benar-benar selesai secara utuh. Harapannya tentu agar ketika persidangan, semua kelengkapan berkas sudah terpenuhi untuk dibuktikan.
"Jangan hanya ukurannya banyak saksi saja, tapi kemudian nanti ternyata masih ada yang bolong-bolong. Harapannya semuanya bisa tertutupi, sehingga nanti bisa pada saat proses di persidangan itu sudah lengkap semua, ya," ungkapnya.
4 Tersangka Korupsi Kuota Haji
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Sejauh ini, baru Yaqut dan Alex yang sudah ditahan. Sementara Ismail dan Asrul belum ditahan.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(kuf/jbr)















































