KPK Geledah Kantor PUPR Mandailing Natal, Dokumen-Catatan Keuangan Disita

6 hours ago 3

Jakarta -

KPK masih mengembangkan kasus korupsi yang menjerat mantan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting. Terkini, KPK mengungkap telah menyita sejumlah dokumen saat menggeledah kantor Dinas PUPR Mandailing Natal.

"Di sana (kantor Dinas PUPR Mandailing Natal), tim juga menemukan dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan yang kemudian juga sudah dilakukan pengamanan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).

Budi menjelaskan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Mandailing Natal dilakukan setelah KPK menemukan sejumlah dokumen di rumah tersangka M Akhirun Pilang selaku Dirut PT DNG yang menangani proyek jalan di Sumut. Tempat KIR yang digeledah KPK berada di wilayah Padangsidimpuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan berbagai dokumen dan catatan keuangan. Dari temuan-temuan itu, tim kemudian melanjutkan penggeledahan di wilayah Madina, Mandailing Natal," ungkap Budi.

Dokumen yang ditemukan KPK saat menggeledah tempat Akhirun Pilang menemukan bukti yang mengacu bahwa tersangka juga mengerjakan beberapa proyek bersama Dinas PUPR Mandailing Natal.

"Ada informasi bahwa KIR juga mengerjakan proyek-proyek di wilayah Madina, Mandailing Natal. KIR ini juga mengerjakan proyek-proyek selain yang di wilayah PUPR Provinsi, juga mengerjakan proyek-proyek di PUPR Kota Padangsidimpuan maupun di Kabupaten Mandailing Natal," imbuh dia.

Sebelumnya, Budi Prasetyo mengungkap KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dugaan korupsi proyek jalan wilayah Sumatera Utara (Sumut). KPK menyebut penggeledahan masih berlangsung.

"Hari ini KPK juga masih melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi," kata Budi, Jumat (4/7).

Saat itu, Budi belum membeberkan lokasi yang masih digeledah oleh KPK. Dia hanya menyebut terdapat beberapa rangkaian kegiatan yang dilakukan.

KPK juga telah menggeledah rumah Topan Ginting. Hasilnya, KPK menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar yang diduga ada kaitannya dengan proyek pembangunan jalan di Sumut. KPK juga turut menyita senjata api berupa pistol hingga senapan angin beserta amunisi.

Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu. KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

(maa/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |