KPK Gandeng Kementerian/Lembaga, ASN Wajib Lulus Pendidikan Antikorupsi

5 hours ago 4

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan strategi untuk mencegah korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK bakal mewajibkan seluruh ASN lulus e-learning terkait antikorupsi.

"KPK juga sedang menyusun dan sudah diuji cobakan ke beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Nanti ke depan ada satu dalam tanda kutip kewajiban semua ASN itu setiap tahun minimal satu kali dia harus lulus e-learning tentang pengetahuan dasar antikorupsi dan integritas," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, usai pendandatanganan kerjasama di MA, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perihal ini sudah diujicoba KPK pada 12 kementerian/lembaga. Nantinya awal tahun depan akan dilakukan kepada 5,8 juta ASN jika uji coba berhasil.

"Ini di 12 KL dan pemerintah daerah sedang diuji coba, kalau saya dapat laporan sudah, sudah berhasil gitu di sini maka nanti dengan regulasi yang sedang kita buat dengan kementerian dan lembaga yang terkait, sekali dalam setahun mungkin di awal tahun, 5,8 juta ASN itu wajib mengikuti e-learning-nya KPK tadi pengetahuan antikorupsi dan integritas tadi," sebutnya.

"Kemudian kalau lolos dia punya apa namanya itu bukti kelulusannya, baru dia bisa bisa mengerjakan tugas-tugas yang lainnya gitu," tambah dia.

Lebih lanjut, Wawan menyebut kewajiban lolos e-learning ini akan diberikan pada seluruh ASN mulai dari level bawah hingga eselon I. Diharapkan dengan adanya pelatihan ini para ASN bisa menjaga integritasnya.

"Teman-teman yang sudah ikut pendidikan, pelatihan, lalu ada Bimtek dalam satu tahun minimal diingatkan kembali gitu kan ya dengan mengikuti e-learning-nya pengetahuan antikorupsi dan integritas dari KPK," ucapnya.

Tonton juga video "ASN Gresik Terseret Kasus Penipuan CPNS, Polisi Turun Tangan"

(ial/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |