KPK mendukung penuh upaya penuntasan perkara kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel (KS) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. KPK menyakini penanganan perkara ini akan berjalan sesuai mekanisme.
"Kita juga sudah melihat komitmen kuat antara kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk terus bersinergi ke depannya dalam proses penyidikan perkara ini. Sehingga kami juga meyakini penanganan perkara ini akan berjalan sesuai dengan mekanismenya, penyidik akan bekerja profesional sehingga bisa segera dilengkapi berkas penyidikan dalam perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
"Dan tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kepolisian maupun Kejaksaan Agung," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan akan mengecek lebih dulu apakah sudah ada permintaan supervisi untuk kasus tersebut ke KPK. Ia mengatakan koordinasi dengan KPK terkait supervisi suatu perkara sudah dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Kami cek apakah sudah ada atau belum, tapi yang pasti pada saat sebelum konferensi pers di Polda Metro sebagaimana disampaikan Pak Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kemarin bahwa memang sudah ada diskusi juga yang dilakukan antara KPK dengan kawan-kawan di kepolisian ya berkaitan dengan mekanisme-mekanisme jika dilakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu perkara," ujarnya.
Budi mengatakan KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap penanganan kasus ini. Ia mengatakan pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menjadi tanda komitmen akan penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional.
"Ya kita hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan ya terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh kepolisian ke Kejaksaan Agung ya dan ini kan masih proses di awal, kita tunggu perkembangannya," ujar Budi.
"Hari ini tadi kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung ya terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional, secara terbuka sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau, ikut mengawal setiap perkembangan dari penyidikan perkara ini," imbuhnya.
Budi juga menanggapi usulan agar KPK mengambil alih perkara ini. Budi mengatakan KPK akan mengikuti perkembangan proses penyidikan perkara ini yang baru saja dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
"Ya ini kan masih tahap awal jadi kita ikuti dulu perkembangan proses penyidikan di Kejaksaan Agung dan kita yakini juga profesionalitas kawan-kawan penyidik di Kejaksaan Agung ya, terlebih ini juga pelimpahan perkara dari kawan-kawan di kepolisian tentu juga support penuh pasti dari kepolisian dalam proses penyidikan perkara di Kejaksaan Agung tersebut," ujarnya.
Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu dilakukan tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dengan supervisi dari KPK serta diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
Komisi III DPR Lakukan Supervisi
Sementara itu, Komisi III DPR memastikan bakal memberikan atensi khusus terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel ini. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum (APH) itu berkaitan dengan oknum, bukan institusi.
"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal ketat agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antarinstitusi selama pengusutan kasus ini berjalan.
"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.
Simak juga Video 'Kejagung: Febrie Adriansyah Masih di Indonesia, Dipantau Penyidik':
(mib/ygs)

















































