KPK Dapat Informasi Bupati Tulungagung Peras Juga Kepsek dan Camat

7 hours ago 3

Jakarta -

KPK mengungkap fakta terbaru dari penyidikan kasus pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). KPK menjelaskan, selain memeras kepala dinas, Bupati Gatut diduga memeras kepala sekolah dan camat.

"Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah dan pihak-pihak di kecamatan," tutur jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

"Artinya, ada label harga untuk jabatan-jabatan kepala sekolah maupun camat," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyampaikan penyidik terus melakukan pendalaman. Ia juga meminta dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan ini.

"Ini yang terus akan kami dalami dan telusuri, sehingga kami sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini," kata Budi.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat. KPK mengungkap, dalam menjalankan aksinya, kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung diminta menandatangani dua surat kesepakatan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Gatut terjaring OTT KPK pada Jumat (10/4). Saat itu, ia ditangkap bersama total 18 orang.

KPK kemudian membawa 13 orang ke Jakarta. Dari jumlah tersebut, terdapat Bupati Gatut Sunu dan adiknya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Jatmiko turut dibawa ke Jakarta karena berada di lokasi yang sama dengan Bupati Gatut saat KPK melakukan OTT.

KPK lantas menetapkan Bupati Gatut sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan. Selain Bupati Gatut, ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), ditetapkan sebagai tersangka.

Simak juga Video 'Kepala OPD Tulungagung 'Rela' Pinjam Uang Sana-sini demi Setoran Bupati':

(kuf/aik)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |