KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan main proyek dan suap. Selain itu, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang lainnya lewat gratifikasi.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh saudara SUD dan saudara LAZ," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Dia mengatakan Lalu Ahmad Zaini diduga meminta pengumpulan uang Rp 500-750 juta menjelang Lebaran 2025. Berikutnya, KPK menduga Sudirman selaku Dirut PT AMGM meminta Kadis PUPRPKP Lombok Barat untuk mengumpulkan uang dari proyek untuk kepentingan Lalu Ahmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, SUD memberikan uang tersebut secara cash. Sementara, pada Maret 2026, SUD diduga menerima uang Rp 250 juta. Pada April 2026 menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui driver-nya, memberikan Rp 100 juta kepada SUD," ujar Achmad Taufik.
Dia mengatakan Lalu Ahmad diduga menggunakan uang itu untuk membeli tanah. KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah:
1. Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat
2. Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
3. Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.
KPK menduga Lalu Ahmad menerima Rp 10,8 miliar lewat main proyek serta suap Rp 1,6 miliar dari Alvonsus. Suap Rp 1,6 miliar itu diduga diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Tonton juga video "Bupati Lombok Barat Nobar Final Piala Dunia, Paginya Kena OTT KPK"
(haf/dhn)
















































