KPAI Temukan Adanya Kekerasan Seksual ke Ilham yang Tewas Dikeroyok di Bantul

5 hours ago 1
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan atas kasus pengeroyokan terhadap Ilham Dwi Saputra (16), pelajar asal Payungan, Ciren, Triharjo, Pandak, Bantu. KPAI menyampaikan Ilham tak cuma dianiaya, tetapi ada juga dugaan kekerasan seksual terjadi padanya.

Temuan ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPAI Diyah Puspitarini. Ia menyebut temuan ini didapatkan setelah menemui keluarga Ilham.

"Pengawasan kasus anak I (16 tahun) meninggal dunia di keroyok di Bantul. KPAI melakukan pengawasan pada hari Kamis 23 April 2026 dengan titik bertemu dengan keluarga anak korban di Pandak dan Polres Bantul," kata Diyah kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diyah menyampaikan ada 16 temuan dari hasil bertemu dengan keluarga korban. Salah satu temuan terbaru yakni adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami Ilham.

"Terdapat kekerasan seksual pada anak korban, terlihat dari celana yang tersingkap. Namun belum masuk dalam tuntutan pelanggaran UU TPKS maupun pasal 76 E junto 81 UU Perlindungan Anak," ucap Diyah.

Selain itu, Diyah menyebut, berdasarkan penjelasan keluarga korban, ada 10 orang yang diduga melakukan pengeroyokan. Sebagai informasi, polisi menyebut sejauh ini baru menangkap 2 pelaku pengeroyokan.

"Keluarga meyakini jumlah pelaku penyiksaan sebanyak 10 orang, berbeda dengan keterangan dari kepolisian yang menyatakan 7 pelaku," ujar Diyah.

Berikut ini temuan-temuan KPAI:

1. Keluarga anak korban belum mendapatkan bantuan hukum, shg KPAI melakukan upaya pendampingan hukum.
2. Pihak keluarga menyampaikan bahwa anak dijemput jam 21.00 lebih oleh temannya dan diajak ke warung serta beberapa waktu kemudian dijemput teman dibonceng bertiga dibawa ke lapangan Gadung Melati Pandak.
3. Korban disiksa oleh teman-temannya dengan pralon, tali, gunting, pentungan hingga dilindas menggunakan sepeda motor sebanyak 3 kali dari bawah ke atas berulang. Ada luka sudutan rokok dan kuping nyaris dipotong. Penyiksaan berlangsung hampir 3 jam lebih
4. IDS dibawa oleh teman yang melihat ke RS, pihak keluarga menemui korban sekitar jam 02.00 pagi. Selanjutnya untuk perawatan intensif anak korban di bawa ke RS PKU.
5. Anak sempat divisum dan juga dirawat di ruang ICU sampai menghembuskan napas terakhir pada hari Kamis tgl 16 April.
6. Keluarga meyakini jumlah pelaku penyiksaan sebanyak 10 orang, berbeda dengan keterangan dari kepolisian yang menyatakan 7 pelaku.
7. Keluarga merasa terintimidasi, komisoner juga melihat sendiri ada gerak gerik yang mencurigakan oleh 2 orang di dekat rumah anak korban.
8. Pihak keluarga, terutama ibu belum mendapatkan pendampingan psikologis. Dalam kasus anak yang meninggal dunia, maka pihak keluarga terutama ibu harus mendapatkan pendampingan psikologis.
9. Anak korban belum diautopsi, bahkan pihak kepolisian tidak menawarkan opsi tersebut. Padahal untuk anak yang meninggal dengan tidak wajar, pihak kepolisian wajib menawarkan opsi autopsi.
10. Pihak kepolisian menyangkakan tuntutan pada pelaku pasal 76 C junto 80 UU Perlindungan Anak. Padahal dalam kasus ini ada unsur penculikan, pembunuhan berencana, dan pembunuhan berulang, sesuai KUHP yang baru serta senjata tajam. Maka sangkaan dan tuntutan bisa lebih berat.
11. KPAI menyayangkan lambatnya penanganan karena baru 2 pelaku yang ditangkap, sementara ada 7 versi pelaku, dan 10 orang versi keluarga korban.
12. Dalam kasus perlindungan khusus anak, maka seharusnya berpatokan pada pasal 59A UU Perlindungan Anak bahwa : 1) proses harus cepat, 2) harus mendapatkan pendampingan pskologis, 3) mendapatkan bantuan sosial, 4) perlindngan hukum.
13. Keluarga akan meminta perlindungan kepada LPSK karena adanya intimidasi.
14. Untuk Aparat Penegak Hukum agar memproses kasus ini dengan cepat dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Sebagai catatan, ada kejadian pada tahun 2023 anak meninggal dunia, sebagian pelaku baru ditangkap beberapa bulan kemudian.
15. Dengan memperhatikan hak anak yang meninggal agar anak mendapatkan kejelasan kematiannya dan tidak mendapatkan stigma negatif.
16. Terdapat kekerasan seksual pada anak korban, terlihat dari celana yang tersingkap. Namun belum masuk dalam tuntutan pelanggaran UU TPKS maupun pasal 76 E junto 81 UU Perlindungan Anak

Lihat juga Video: Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman Minta Jatah di Purwakarta

(maa/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |