Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, diadukan ke otoritas Inggris karena diduga melecehkan bendera Indonesia. Bonnie sebelumnya juga menuai sejumlah kontroversi saat berada di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Bonnie Blue bersama tiga warga negara asing (WNA) lain dideportasi dari Bali. Tindakan itu merupakan buntut pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sembari mengendarai pikap bertulisan 'BangBus' di jalanan Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Bonnie juga diduga melakukan kegiatan produksi konten porno dengan menyalahgunakan visa izin tinggal. Terbaru, Bonnie Blue diduga melecehkan bendera Indonesia.
Dirangkum detikcom, Selasa (23/12/2025), berikut ini deretan kontroversi Bonnie Blue:
1. Ditangkap Karena Dugaan Produksi Konten Porno
Bonnie Blue diperiksa Polres Badung atas dugaan produksi dan penyebaran konten asusila di Bali. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Polisi kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati tempat tersebut diduga digunakan untuk membuat video asusila.
"Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila," ungkap Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara kepada awak media di Mapolres Badung, Jumat (5/12/2025).
2. Langgar Lalu Lintas
Bonnie Blue bersama rekannya Jackson Liam Andrew juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp 200 ribu. Keduanya dinyatakan bersalah lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sembari mengendarai pikap bertulis BangBus di jalanan Bali.
"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Ketut Somanasa selaku hakim tunggal saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (12/12/2025).
Para terdakwa juga dibebani pembayaran perkara sejumlah Rp 2.000. Sementara itu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta mobil pikap Suzuki yang digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada Bonnie Blue.
"Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK-8109-SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger," lanjut hakim.
Akibat masalah ini, Bonnie Blue kemudian dideportasi.
3. Salahgunakan Visa, Ditangkal 10 Tahun
Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya dicantumkan dalam daftar penangkalan. Mereka tidak diperkenankan memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun.
"Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata," terang Winarko.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan Bonnie ditangkal selama 10 tahun.
"Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan 6 bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video," ucap Yuldi.
Dia menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, telah mengajukan penangkalan selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue sejak 12 Desember 2025. Penangkalan disampaikan melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449 menyusul pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.
4. Diduga Lecehkan Bendera RI
Terbaru, lagi-lagi Bonnie membuat kontroversi. Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi Bonnie Blue, yang diduga melecehkan bendera Indonesia. Buntut aksinya tersebut, KBRI London mengadukan Bonnie Blue ke otoritas Inggris.
Dilihat detikcom, video viral di media sosial itu memperlihatkan aksi Bonnie Blue memakai bendera Indonesia yang diselipkan di bagian celana belakangnya sehingga bendera tersebut menjuntai ke bawah.
Dalam video tersebut, dinarasikan aksi Bonnie Blue itu dilakukan setelah dia dideportasi dari Indonesia. Diketahui, Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia buntut pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sembari mengendarai pikap bertulisan 'BangBus' di jalanan Bali.
Atas aksi viral tersebut, Kementerian Luar Negeri RI mengatakan KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI juga melaporkan aksi tersebut ke kepolisian setempat agar diproses lebih lanjut.
"KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris," kata Jubir Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl A Mulachela saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/12/2025).
(rdp/dhn)

















































